Salin Artikel

Gara-gara Utang Rp 2,5 Juta, Pemuda Cimahi Tusuk Teman Sendiri

CIMAHI, KOMPAS.com - Entah setan apa yang merasuki pikiran Nanu (20), pemuda Cimahi yang tega menikam temannya sendiri sampai hampir kehilangan nyawa.

Nanu dibuat gelap mata lantaran kesal. Sebab, korban AS (18) selalu ditagih utang setiap kali berjumpa dengannya.

Kekesalan Nanu pun memuncak sehingga terjadilah aksi penganiayaan di Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi, Kamis (12/5/2022).

Akibat penganiayaan itu, Nanu mau tak mau harus berurusan dengan polisi. Nanu mendapat ganjaran berupa kurungan penjara setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengungkapkan, aksi penikaman itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku yang selalu ditagih utang sebesar Rp 2,5 juta oleh korban.

"Si pelaku ini pinjam uang ke korban Rp 2,5 juta. Dia kesal ditagih terus. Karena pelaku ini tidak memiliki uang dan dia belum memiliki pekerjaan," ujar Niko, Rabu (18/5/2022).

Pelaku yang kesal atas ulah temannya, kemudian merancang skema untuk menghabisi korban.

Pelaku memilih Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi, yang dianggap tempat sepi dan cocok menjadi arena pertarungan.

Korban kemudian dipancing untuk datang dengan dijanjikan pelunasan utang sebesar Rp 2,5 juta.

Korban pun menyutujui ajakan pelaku untuk bertemu di Stadion Sangkuriang pada malam Jumat.

Setibanya di gerbang Tribun Barat Stadion Sangkuriang, pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik bagian leher terlebih dahulu.

"Pelaku mencekik leher korban, kemudian membanting korban hingga terjatuh dalam posisi terlentang. Saat berusaha berdiri pelaku langsung menusukkan pisau yang sudah dia bawa ke kepala dan leher korban sampai berlumuran darah," papar Niko.

Menyadari korban sudah tidak berdaya akibat penikaman, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang berlumuran darah.

Spontan, warga yang berada di dekat lokasi kejadian pun langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

"Kita langsung lakukan pengejaran melalui ponsel pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. Pelaku kita amankan di wilayah Cimahi," kata Niko.

Akibat aksi brutalnya itu, pelaku diganjar kurungan penjara dengan sangkaan Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/18/162858678/gara-gara-utang-rp-25-juta-pemuda-cimahi-tusuk-teman-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke