Salin Artikel

Ditolak Hubungan Intim, Pria di Tasikmalaya Sebar Video Porno Mantan Pacar

Y mengaku, video tersebut direkam tanpa sepengetahuan mantannya.

Dia mengunggah video tersebut ke media sosial untuk mengancam mantan pacarnya agar mau berhubungan badan meski sudah putus.

Pelaku tidak mengira, video berdurasi 30 detik yang diunggahnya akan menyebar luas dan jadi perbincangan publik.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Rabu (18/5/2022), Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan sesuai keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan.

Y ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku ini dengan korban masih satu desa menjalani hubungan beda usia. Korban masih di bawah umur, sekolah kelas 3 SMP," ungkap Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Siringgoringgo, Rabu (18/5/2022) sore.

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sudah disetubuhi lima kali di rumah orangtua korban dan rumah pelaku.

"Karena memang berdekatan rumahnya,” sambung Josner.

Pelaku yang bekerja sebagai sopir truk ini mengaku telah tunangan dengan korban, tetapi akhirnya putus.

Berdasar pengakuan Y, korban bersedia diajak berhubungan badan karena diiming-imingi akan dinikahi pelaku. Namun keduanya putus hubungan karena kerap bertengkar.

"Pelaku mengaku menjalin hubungan dengan korban selama satu tahunan," tambah Josner.

Sementara itu dari sisi korban, dia awalnya tidak tahu bahwa Y merekam video berdurasi 30 detik.

Korban mengatakan bahwa setelah putus, Y kerap mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak mau berhubungan badan dengannya.

“Pelaku marah hingga akhirnya nekat menyebarkan video hubungan intim dengan korban di media sosial. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pelaku penyebaran video asusila dengan korban perempuan masih berusia pelajar SMP telah ditangkap Kepolisian.

Pihaknya selama ini terus maraton mendampingi korban dan keluarganya untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut.

"Mulanya pelaku ini memakai video itu untuk mengancam korban supaya mau diajak berhubungan badan meski sudah putus. Tapi, aksinya itu diketahui oleh ayah korban yang mengetahui ada kiriman video asusila berdurasi 30 detik itu dari pelaku. Langsung keluarga korban melaporkan ke Kepolisian," kata Ato.

Korban dan keluarganya pun terus mendapatkan pendampingan terutama kondisi psikologis korban usai kejadian tersebut.

Pihaknya sangat mendukung Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah gerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban.

"Ini untuk dijadikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya pendidikan anak saat menuju dewasa. Terutama dalam perlindungan anak dari upaya eksploitasi pihak-pihak yang tak bertanggungjawab demi mencerdaskan generasi bangsa ini," tambahnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/18/211508578/ditolak-hubungan-intim-pria-di-tasikmalaya-sebar-video-porno-mantan-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke