Salin Artikel

Penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Karawang dan Cikampek Sudah Tak Perlu Tes PCR/Antigen, Ini Syaratnya

KARAWANG, KOMPAS.com - Penumpang Kerata Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan stasiun Karawang dan Cikampek yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes usap antigen atau PCR.

Kebijakan ini diberlakukan PT KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Ini berlaku baik keberangkatan melalui Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang maupun Cikampek.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding.

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022," kata Eva dalam keterangannya.

Namun, kata Eva, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Adapun masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/19/124756678/penumpang-ka-jarak-jauh-dari-stasiun-karawang-dan-cikampek-sudah-tak-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke