Salin Artikel

Perusahaan Bus yang Kecelakaan di Ciamis Tak Terdaftar di Kemenhub

Di sela kunjungan, Budi menyampaikan bahwa perusahaan yang mengoperasikan bus tersebut ternyata tidak terdaftar di Kemenhub.

"Kita sudah cek di Kementerian Perhubungan, tidak terdaftar. Perusahaannya saja tidak terdaftar, apalagi kendaraannya," jelasnya, Minggu.

Persoalan saat ini, lanjut Budi, banyak pengusaha bus pariwisata di Indonesia yang ditengarai belum mengurus perizinan.

Budi menjelaskan, bus yang kecelakaan itu bernopol DK atau dari Bali dan masih atas nama perusahaan Pandawa di Bali.

"Kendaraan ini dibeli di Bali (dari PO Pandawa). Sudah dua kali tidak melakukan uji berkala. Artinya ada kelalaian dari pengusaha juga," katanya.

Menurut Budi, Menteri Perhubungan tidak henti-hentinya mengingatkan pengusaha bus AKAP maupun pariwisata untuk menyiapkan kendaraan terbaiknya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pihaknya bersama Polri akan mengevaluasi semuanya. Kejadian ini, kata dia, menjadi pembelajaran untuk mengevaluasi regulasi di Indonesia.

"Kita lakukan satu kajian lagi, mungkin mana yang barangkali akan kita benahi aspek regulasi dan pengawasan," jelasnya.

Budi menyampaikan, menurut keterangan kondektur, rem bus mengalami blong.

Selain itu, bus berangkat dari Tangerang Jumat jam 23.00 WIB dan tiba di Cirebon Sabtu jam 06.00 WIB.

"Kemudian ke Panjalu jam 09.00 WIB. Itu terus berangkat, enggak istirahat," katanya. 

Kecelakaan bus diketahui terjadi di Jalan Raya Panjalu–Panumbangan, Dusun Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Peristiwa yang berlangsung Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB ini menewaskan empat orang dan membuat 24 lainnya terluka.

Bus pariwisata PO Pandawa yang mengangkut rombongan peziarah menabrak sejumlah kendaraan. Laju bus terhenti usai menghantam tiga rumah dan bengkel di pinggir jalan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/22/174034178/perusahaan-bus-yang-kecelakaan-di-ciamis-tak-terdaftar-di-kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke