Salin Artikel

Kecelakaan Bus Pariwisata Kembali Terjadi, Pengamat: Lemahnya Pengawasan Terhadap Operasional Layanan Angkutan Umum

KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sering terjadinya kecelakaan lalu lintas karena lemahnya pengawasan terhadap angkutan umum.

Seperti diketahui, sebuah bus yang membawa rombongan peziarah mengalami kecelakaan di Tanjakan Balas, Kampung Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022).

Akibat kecelakaan itu, empat orang dilaporkan tewas dan puluhan luka-luka.

Sebelumnya, kecelakaan juga terjadi di Tol Surabaya-Mojokerto (Senin (16/5/2022) pagi.

Dalam insiden itu, 16 orang tewas. Sopir bus dalam kejadian itu sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Ya dapat dikatakan memang beruntunnya kecelakaan bus ini bisa jadi menandakan lemahnya pengawasan terhadap operasional bus pariwisata atau bus angkutan umum," kata Tigor, kepada Kompas.com, Sabtu (21/5/2022) malam.

Dengan adanya kejadian itu, kata Tigor, pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan harus meningkatkan lagi pengawasan juga penindakan penegakan aturan yang ada dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dengan sering adanya kecelakaan lalu lintas, Tigor pun mendukung pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi dan perusahaan bus yang alami kecelakaan.

"Penegakan aturan tidak hanya dilakukan pada pengemudinya saja tetapi juga kepada pengusaha perusahaan bus pariwisata tersebut. Tindakan tegas kepada pengusahanya harus dilakukan karena perusahaan mengoperasikan bus yang tidak laik jalan serta pengemudi yang tidak laik bekerja," ujarnya.

Bukan itu saja, sambung Tigor, perlu diperiksa juga apakah perusahaan bus tersebut memiliki izin atau tidak.

"Tindakan tegas harus segera dilakukan agar membangun efek jera dan perubahan perilaku untuk operator lainnya agar memberikan layanan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman," ungkapnya.

Tanggung jawab pemerintah

Kata Tigor, pengawasan dan jaminan adanya layanan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman adalah tanggung jawab pemerintah.

Hal itu, sambungnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan


Dalam Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, kata Tigor, secara tegas pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman.

"Tanggung jawab ini harus dilakukan dengan pengawasan oleh pemerintah terhadap para operator atau pengusaha bisnis layanan angkutan umum," jelasnya.

Masih kata Tigor, jika masih saja sering terjadi kecelakaan bus atau angkutan umum, berarti para operator masih sembarangan asal-asalan dalam menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya.

Artinya, sambung tigor, aturan yang ada, sebagaimana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap remeh karena belum ditegakkan secara benar dan konsisten.

Dalam hal ini, kata tigor diperlukan tindakan tegas oleh pihak pemerintah.

"Diperlukan pengawasan dan tindakan tegas pemerintah dalam operasional bisnis layanan angkutan umum agar para operator bus benar menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya selamat, aman dan nyaman," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/22/193314078/kecelakaan-bus-pariwisata-kembali-terjadi-pengamat-lemahnya-pengawasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke