Salin Artikel

Pembunuh Bocah 14 Tahun di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara

KARAWANG, KOMPAS.com - T (26), tersangka pembunuhan S (14) terancam hukuman 15 tahun bui.

T menganiaya hingga tewas adik iparnya S, kemudian merekayasa kematian korban tampak seperti gantung diri.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subrtono mengatakan, T ditetapkan tersangka atas penganiayaan fisik terhadap anak.

Ia disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi U. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).

Aldi menyebut butuh empat hari bagi pihaknya untuk mengungkap kasus tewasnya S hingga penetapan tersangka.

S awalnya dilaporkan tewas karena bunuh diri.

Namun karena polisi dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat menemukan kejanggalan, serangkaian penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan.

Mulai dari pemeriksakan saksi-saksi, olah tempak kejadian perkara (TKP), hingga otopsi terhadap jasad korban.

"Sore harinya (Jumat) kami menetapkan tersangka," kata Aldi.

Merekayasa kematian korban

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebutkan, dari hasil otopsi yang disampaikan oleh pihak RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.

T diketahui menampar muka S beberapa kali hingga pingsan. T kemudian membenturkan kepala S ke tembok jembatan.

"Dari hasil otopsi, S meninggal bukan karena benturan di kepala. Melainkan jerat tali di leher," kata Tomy.

Tomy menyebutkan, T mengira S meninggal dunia saat pingsan usai dibenturkan.

T kemudian kebingungan dan sempat mengecek kondisi napas S.

Karenanya, ia merekayasa kematian korban tampak seperti bunuh diri dengan cara mengikat tali pada leher yang dikaitkan pada batang kayu.

Batang kayu itu diletakkan di rongga kolong jembatan.

Ditemukan seperti gantung diri

Diberitakan sebelumnya, S ditemukan seperti bunuh diri dengan seutas tali di bawah jembatan tol Jakarta-Cikampek di belakang KIIC, Dusun Pajaten, RT 003, RW 002, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Senin (9/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Terungkap, bocah 14 tahun itu ternyata dianiaya hingga tewas oleh kakak iparnya berinisial T.

T kemudian langsung diamankan polisi dan ditetapkan tersangka.

Adapun T menganiaya S lantaran kesal perkara bensin, cekcok rumah tangga, dan kerap pergi dari tempat tinggal.

Bingung S tak sadarkan diri, T kemudian mensiasati kematian S tampak seperti gantung diri.

Namun, posisi batang kayu yang digunakan untuk menggantung tambang jaraknya hanya satu meter dengan jasad S.

Saat ditemukan, jasad S pun tertelungkup. Kejanggalan itu membuat kepolisian dan Komnas PA mengungkap kasus itu.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/23/162051278/pembunuh-bocah-14-tahun-di-karawang-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke