Salin Artikel

Polisi Sebut Sopir Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Karawang Alami "Microsleep"

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menyebut Deni Budiman (41), sopir mobil elf nomor polisi T 7556 DB yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan pihaknya telah memeriksa perangkat sistem pemosisi global (GPS) dari mobil elf tersebut.

"Kalau dilihat dari GPS mobil itu melaju 93 Km/jam kecepatannya, tapi alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti karena belum diuji keakuratannya. Kita masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan dari Korlantas Polda Jabar," ungkap Habibi di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).

Habibi mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, sopir elf itu diduga tertidur saat berkendara.

Pasalnya, sehari sebelum kecelakaan terjadi, sopir tidak istirahat karena rutinitas yang padat.

"Jadi selain menjemput karyawan, sopir itu juga membantu mekanik memperbaiki mobil," ungkap dia.

Adapun untuk kondisi kendaraan Elf, kata Habibi, laik jalan. Hal ini berdasarkan pengecekan dinas perhubungan.

Selain itu, microbus tersebut pun rutin diperiksakan.

"Mobil elf itu sangat layak digunakan, KIR-nya juga hidup tentu itu pasti melalui proses pemeriksaan kondisi kendaraan," beber dia.

Adapun polisi telah menetapkan status tersangka terhadap sopir elf tersebut.

Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, yang terdiri warga, saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan ahli agen tunggal pemegang merek.

Sementara itu dari segi kontur dan keadaan jalan yang menjadi lokasi kecelakaan pun dinilai masih layak. Namun perlu berbaikan di antaranya median jalan.

"Intinya kecelakaan menonjol ini murni kelalaian sopir," katanya.

Akibat dari kecelakaan maut itu, menyebabkan tujuh orang meninggal, enam orang luka berat, dan empat orang luka ringan.

Sopir mobil elf itu juga terancam dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Diberitakan sebelumnya, tujuh orang tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Klari-Cikampek, Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu (15/5/2022).

Kecelakaan bermula saat mikrobus Elf melintas dari arah Klari menuju Cikampek kemudian oleng dan melintasi pembatas jalan.

Elf kemudian masuk jalur berlawanan dan menyeruduk mobil pikap yang ditumpangi sejumlah warga dan empat sepeda motor.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/23/202831778/polisi-sebut-sopir-elf-yang-terlibat-kecelakaan-maut-di-karawang-alami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke