Salin Artikel

Orang di Balik Gagalnya Perampokan Bank Bermodus Bom Rakitan di Majalengka

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Senin (23/5/2022), warga Majalengka dihebohkan dengan perampokan BRI bermodus bom rakitan palsu. Perampokan bank tersebut gagal, salah satunya karena peran satpam bank tersebut.

Pemimpin Cabang BRI Majalengka, Bambang Parulian mengatakan menceritakan upaya perampokan dengan modus membawa bom rakitan yang belakangan diketahui palsu tersebut.

Bambang menceritakan, tersangka datang ke BRI Unit Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Tersangka mengancam akan meledakan bom jika permintaannya berupa uang Rp 30 juta, tidak dipenuhi pihak bank.

Teller bank pun langsung memanggil satpam. Tak berapa lama, satpam BRI bernama Asep Firman membekuk tersangka keluar dari bank.

Tersangka kemudian digiring menuju ke lapangan dengan tangan diborgol. Aksi berani tersebut menjadi tontonan warga di sekitar tempat kejadian.

Mendapatkan laporan, pihak Kepolisian datang bersama tim Gegana ke lokasi. Melucuti rangkaian kabel yang tampak seperti bom dari tubuh tersangka.

Setelah itu diketahui bom tersebut bom mainan.

"BRI memberikan apresiasi kepada pihak berwajib yang dengan sigap berkoordinasi dengan pihak keamanan BRI untuk melakukan penelusuran serta investigasi terkait motif serta asal muasal pelaku, serta memproses kejadian ini melalui jalur hukum," kata Bambang.

Atas kejadian tersebut, BRI memastikan bahwa seluruh operasional bisnisnya tetap menerapkan sistem keamanan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Satpam BRI dilatih untuk selalu ramah kepada nasabah, dan sigap terhadap bahaya yang senantiasa mengintai nasabah, juga berani menjadi garda depan melindungi nasabah dan pekerja.

Atas keberanian aksi satpam ini, Kapolres Majalengka Edwin Affandi memberikan penghargaan kepada satpam Asep Firman.

Edwin mengapresiasi keberanian Asep Firman. Meski pelaku membawa bom palsu atau mainan, satpam tersebut berhasil menggagalkan aksi perampokan di bank.

"Kita berikan penghargaan atau pun reward kepada Asep Firman, karena berhasil membantu Polri mengamankan pelaku teror bom," ujar Edwin kepada Tribun, Selasa (24/5/2022).

Polisi menjerat yang bersangkutan dengan 3 pasal sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan percobaan melakukan kejahatan.

Yang mana pelaku masing-masing Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Sementara itu, Asep Firman mengaku senang dirinya diberi kesempatan untuk menerima penghargaan atau reward dari pihak kepolisian.

"Alhamdulillah, gak nyangka. Saya bekerja sesuai arahan kantor untuk mengamankan lingkungan bank jika terjadi ancaman atau tindak pidana oleh masyarakat," kata Asep.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolres Majalengka Berikan Penghargaan kepada Satpam Bank yang Gagalkan Teror Bom Palsu

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/25/064841078/orang-di-balik-gagalnya-perampokan-bank-bermodus-bom-rakitan-di-majalengka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke