Salin Artikel

Disnakertrans Jabar Terima 367 Laporan Soal Perusahaan Belum Bayar THR

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menerima 367 laporan perusahaan belum bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jabar, Deni Rahayu mengatakan, dari angka tersebut 344 aduan dilaporkan secara daring dan 23 aduan disampaikan melalui posko aduan.

"Kita tindaklanjuti semua, dan sudah ada 8 nota pemeriksaan dan sisanya kita proses. Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan dan nanti kita kasih pemeriksaan lagi kalau pemeriksaan pertama tidak dipatuhi," ujar Deni di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022).

Deni menambahkan, aduan soal perusahaan belum bayar THR mayoritas datang dari wilayah Kota Bandung.

"Paling banyak Kota Bandung ada 217 perusahaan, itu banyak. THR Ini kewajiban perusahaan dan itu hak pegawai yang diberikan setiap hari besar keagamaan," ujar Deni

Disnakertrans Jabar, kata Deni, sudah melakukan pemantauan terhadap 1.614 perusahaan terkait ketertiban membayar THR kepada pegawai.

Bahkan Kementerian Tenaga Kerja, sambung Deni sudah melakukan sosialisasi tentang kewajiban perusahaan membayar THR.

"Kita tangani melalui pendekatan dan kita tidak bisa langsung beri sanksi. Karena sebenarnya itu urusan rumah tangga, cuma negara memantau jangan sampai hak tidak terbayarkan dan kami monitoring sesuai imbauan gubernur," ungkapnya.

Itikad perusahaan yang menbayar THR dengan cara dicicil, kata Deni, harus tetap dilaporkan sebagai bahan kajian tim.

"Soal THR dicicil dibutuhkan transparansi dari perusahaan. Kalau terdampak Covid berarti masih berlaku Permenaker 104 dan ini dibicarakan dengan buruh dan pekerja. Jangan samapai hak tidak terbayarkan. Jadi harus dibayar secara penuh," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/25/151935278/disnakertrans-jabar-terima-367-laporan-soal-perusahaan-belum-bayar-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke