Salin Artikel

Tanam 43 Pohon Ganja di Rumahnya, Seorang Pria di Bandung Ditangkap Polisi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BT (37) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, beserta 43 tanaman ganja berukuran 30 sentimeter yang ditanam pelaku di kediamannya, Jalan Mawar - Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 24 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa barang bukti pohon ganja tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka.

Untuk memastikannya, polisi melakukan pengecekan laboratorium dengan hasil bahwa pohon tersebut adalah Canabis sativa atau ganja.

"Setelah dicek ini adalah pohon ganja yang baru berusia enam bulan tanam," ucap Aswin saat rilis di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (25/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan, BT mengakui bahwa pohon ganja itu adalah miliknya sendiri.

Menurut Aswin, bibit ganja itu didapatkan tersangka dari seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun, BT dan U berkenalan melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, tersangka melakukan transaksi jual beli dengan U sudah 1 tahun.

Adapun bibit ganja itu ditanam dan dikembangkannya untuk kemudian dikonsumsi sendiri dan dijual secara online.

"Tersangka mendapatkan bibitnya dari online, dan pengakuan dalam BAP tersangka juga menjual ganja ke pembeli melalui media online juga, dengan harga Rp 200.000 per gram," ucap Aswin.

Tersangka diketahui sudah menjual ganja tersebut selama 1 tahun. Adapun transaksi jual beli yang sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 15 kali.

Dari tersangka, polisi menyita 43 batang pohon ganja, 3 plastik berisi biji ganja, 2 bungkus plastik berisi daun ganja, 1 bungkus kertas berisi daun ganja, 1 unit kipas angin, 2 unit timbangan digital, 4 unit lampu ultraviolet, 1 buah isolasi, 1 buah lakban plastik, 24 buah dus kemasan, 4 pack plastik klip ukuran sedang, 1  pack plastik ziplock, 1 roll kabel terminal, 2  roll plastik bubble hitam, 1 buah handphone.

Atas perbuatannya, polisi menjerat BT dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/25/161153578/tanam-43-pohon-ganja-di-rumahnya-seorang-pria-di-bandung-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke