Salin Artikel

Polisi Ungkap Asal Narkoba yang Digunakan Gary Iskak

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi merehabilitasi Gary Iskak (GI) dan empat rekannya terkait penggunaan narkoba jenis sabu.

Dari informasi yang didapatkan polisi, barang haram yang digunakan Gary itu didapatkan dari seseorang berinisial O.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Gary dan rekannya ini atas dasar laporan polisi LP-A/324/V/2022 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pasir Putih Nomor 6, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung yang terjadi Senin (23/5/2022).

"Tersangka ada lima orang inisial GI, SF, TR, DW dan AM," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Senin (30/5/2022).

Dijelaskannya, kejadian penyalahgunaan yang dilakukan Gary dan rekannya terjadi pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Kota Bandung.

Polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Ditemukan juga barang bukti dua alat hisap sabu, kemudian satu buah korek api, dan satu buah klip bekas kemasan sabu," kata Ibrahim

Kelimanya kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine di RS Sartika Asih dengan hasil positif narkoba.

Petugas kemudian memeriksa tujuh orang saksi dan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa barang haram yang digunakan Gary didapatkan dari seseorang berinisial O.

Ibrahim menegaskan bahwa barang itu bukan dibeli oleh Gary.

"Informasi didapatkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial O pada bulan Maret dan baru digunakan pada bulan lima kemarin (Mei)," ucapnya.

Namun setelah ditelusuri, nomor kontak seseorang berinisial O itu tak aktif. Ibrahim mengatakan, O saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Namun saat dilakukan penelusuran, saudara O sudah tidak aktif nomor telepon dan profilnya tidak dapat ditemukan serta ditetapkan DPO," ucapnya.

Ibrahim menyebut bahwa modus penyalahgunaan narkoba ini menggunakan untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum.

"Ini melanggar pasal 127 ayat 1 huruf UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman bisa 4 tahun," ucapnya.

Namun berdasarkan hasil asesmen, Gary dan empat rekannya dinyatakan sebagai korban dan harus mendapatkan rehabilitasi.

"Walau sebagai pengguna sejak lama yang kembali (menggunakan narkoba), namun sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan membutuhkan perawatan rehabilitasi," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/30/150543578/polisi-ungkap-asal-narkoba-yang-digunakan-gary-iskak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke