Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pemuda di Bandung

BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan hingga tewas terhadap seorang pemuda berinisial OKM di Jalan Pengairan, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (21/5/2022) malam lalu.

Adapun para pelaku yang ditangkap ini merupakan teman korban yakni MI (22), ROT (25), dan VS (26).

"Korban ini atas nama OKM kemudian tersangka ada tiga yang sudah kita tahan yaitu MI, ROT dan VS. Ada satu lagi yang belum dtangkap dalam pencarian," ucap Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Senin (30/5/2022).

Seperti diketahui, insiden ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 23.30 WIB. Adapun pelaku dan korban saling kenal.

Malam itu, korban OKM dan Y didatangi pelaku dan mengajaknya bertemu di suatu tempat di dekat rumah korban.

Namun ditempat itu, korban dan para tersangka ini terlibat cekcok dan berujung perkelahian.

Sampai akhirnya, pelaku lainnya ikut melakukan penyerangan dengan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, dan senjata tajam.

Peristiwa pengeroyokan ini awalnya kepada korban Y yang dianggap meresahkan warga, namun korban Y melarikan diri dari tempat kejadian.

Sedangkan korban OKM tertinggal di lokasi kejadian sehingga para pelaku menganiayanya dan menyebabkan korban OKM meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai pengeroyokan itu, para pelaku sempat melarikan diri, sementara korban dibawa ke RS Sartika Asih.

"Motifnya percekcokan, awalnya antara korban dan pelaku, sehingga mengakibatkan korban tewas," ucap Aswin.

Berbekal laporan pada tanggal 22 Mei 2022, polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya diketahui identitas para pelaku.

Tak lama, polisi akhirnya menangkap para pelaku.

Sementara salah satu pelaku berinisial BE masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun sejumlah barang bukti berhasil disita petugas, yakni stik baseball, sarung samurai, dompet, sandal karet, hingga celana dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat 2 huruf 3e juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya 7 tahun pidana," ucap Aswin.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/30/155701278/polisi-tangkap-pelaku-penusukan-yang-tewaskan-pemuda-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke