Salin Artikel

Sidang Bahar bin Smith, Jaksa Hadirkan Ketua PCNU Cirebon sebagai Saksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Mustofa Rajid yang mengaku mengetahui ceramah Bahar ini dari YouTube yang ia tonton di rumahnya sendiri.

Menurutnya, ceramah dalam video itu ada pernyataan Bahar yang mengatakan Rizieq Shihab ditahan polisi karena memperingati Maulid Nabi.

"Padahal kan Rizieq ditahan karena melanggar prokes," ucapnya dalam sidang.

Pelanggaran prokes itu ia ketahui dalam siaran berita di televisi.

Dalam sidang, Jaksa juga sempat membaca ulang ucapan Mustofa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di poin 11, penyidik menanyakan bagaimana tanggapan isi ceramah. Di sini saudara menjawab 'tanggapan saya bahwa Bahar bin Smith dalam ceramah menggunakan bahasa kurang tepat, menciderai metode dakwah, menciderai Nabi Muhammad yang harusnya berbicara santun. Karena Rasulullah selalu bicara santun. Menurut saya banyak ucapan yang dilontarkan mengandung provokasi'. Betul itu keterangan saudara?," ucap Jaksa.

"Iya," jawab Mustofa.

Mustofa mengatakan apa yang disampaikan dalam BAP itu sesuai dengan pernyataannya, salah satunya soal kematian laskar FPI.

"Dalam arti dalam kasus yang lain ceramah yang dijelaskan tadi. Seperti kasus laskar FPI memang apa yang ada di BAP," tutur Mustofa.

Jaksa juga membacakan sikap saksi dalam BAP tersebut yang mengaku tersinggung dengan ceramah Bahar.

"Saya selaku ketua PCNU Cirebon merasa tersinggung. Terutama ketika Bahar Smith karena sepengetahuan saya tidak ada yang merayakan Maulid. Perkataan Bahar Smith tidak benar. Bila membiarkan intoleran, jangan salahkan kami apabila kami bertindak sendiri karena tidak nyaman, dibuat gaduh'. Apa benar ini keterangan saksi?," kata JPU.

"Itu di BAP. Dalam arti negara sudah aman. Kalau dibuat gaduh mungkin ada gejolak," jawab Mustofa.

Mustofa juga mengaku jarang berbicara soal ceramah Bahar di YouTube tersebut bersama teman-temannya.

Hakim kemudian bertanya, soal hasil obrolan dengan teman-temannya itu 

"Dari obrolan itu ada tindakan untuk menindak lanjutinya?," tanya Hakim

"Tidak," jawab Mustofa.

"Lalu bagaimana mana anda bisa menjadi saksi?" tanya hakim.

"Karena dalam organisasi untuk video itu ada pernyataan sikap saya sebagai ketua dan sebagai guru, jadi antara fakta yang dilihat di televisi dengan apa yang disampaikan (Bahar), itu enggak sesuai," ujar Mustofa.

Akan hadirkan saksi kunci

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan jaksa saat ini disebutnya sebagai saksi yang masuk kategori saksi keonaran.

"Ya sebenarnya saksi ini dalam masuk kategori saksi keonaran yang menimbulkan keonaran, keresahan itu dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Ichwan.

Ichwan mengatakan secara fakta persidangan yang disampaikan saksi, bahwa dari poin pertanyaan terkait apakah ada keonaran, kerusuhan dampak dari ceramah Bahar yang diunggah di YouTube itu tidak ada.

"Faktanya dia sampaikan tidak ada, hanya keresahan biasa itu pun obrolan mereka di komunitas PCNU, karena mereka diminta pihak polisi tadi disampaikan, Intel kota Cirebon untuk beliau siap menjadi saksi," kata Ichwan.

Keterangan saksi dalam persidangan pun dinilainya cukup berbelit-belit atas BAP nya.

"Dari keterangan dari BAP (saksi), ditanya hakim, enggak-enggak, tapi pas kita bacakan iya, ini seperti saksi sebelumnya yang dari Garut," ujarnya.

Pihaknya berencana menghadirkan saksi peringan atau a de charge dalam sidang mendatang.

Saksi tersebut dinilainya sebagai saksi kunci bagi terdakwa.

"Nanti kita punya saksi a de charge, itu kunci kita. nanti dia akan bersaksi keseluruhan, apakah saksi-saksi ini bohong semua atau enggak, nanti ada jawabannya," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/31/185257278/sidang-bahar-bin-smith-jaksa-hadirkan-ketua-pcnu-cirebon-sebagai-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke