Salin Artikel

4 Pria di Bandung Barat Cabuli Seorang Bocah sejak Kelas 1 SD

Adapun empat pelaku berinisial AS (56), HR (47), ED (45), dan seorang remaja berinisial ZK (17).

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, korban dicabuli selama enam tahun atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD.

"Korban mengalami pelecehan seksual atau sekitar enam tahun. Awalnya terungkap setelah pelaku ZK ditangkap. Dari situ korban kemudian mengungkap ada pelaku lainnya," ujar Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (3/6/2022).

Selama enam tahun itu, korban mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual baik secara paksa maupun dengan bujuk rayu.

Aksi bejat para pelaku pertama kali terungkap setelah korban sudah duduk di bangku kelas 6 SD. Korban bercerita kepada gurunya.

Niko menjelaskan, keempat pelaku melakukan aksi bejatnya secara terpisah.

Lokasi pencabulan dilakukan di sejumlah tempat yang tak jauh dari kediaman korban.

"Kejadiannya terpisah, jadi mereka enggak bersama-sama saat mengeksekusi korban. Pelaku enggak saling tahu," ucap Niko.

Atas perbuatan bejatnya, keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/03/183118478/4-pria-di-bandung-barat-cabuli-seorang-bocah-sejak-kelas-1-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke