Salin Artikel

Pembuat Uang Palsu di Karawang Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp 100.000

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku ditangkap saat tengah membelanjakan uang palsu hasil buatannya pada 2 Juni 2022.

"Setelah melakukan pengembangan, kami menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku," kata Aldi melalui pesan singkat, Sabtu (4/6/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar sebanyak 19 lembar, uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar.

Kemudian uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar, sehingga apabila ditotal mencapai Rp 124.250.000 uang palsu.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, sejumlah botol cat semprot, stempel bergambar Bank Indonesia (BI), stempel bergambar angka 100.000, kertas yang digunakan sebagai benang pengaman, dan satu buah alat pendeteksi uang.

"Saat ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan," ujar Aldi.

Aldi menyebutkan, pelaku melanggar Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 junto Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/04/123652278/pembuat-uang-palsu-di-karawang-ditangkap-polisi-sita-ribuan-lembar-pecahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke