Salin Artikel

Honorer Dihapus 2023, Pemkab Karawang Akui Banyak Hal yang Dilematis, Salah Satunya Kekurangan Guru

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dilematis dengan wacana pemerintah bakal menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Berdasarkan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dijelaskan batasan status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK paling lambat 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Larangan tersebut sebenarnya sudah diamanatkan PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 jo. PP 56 tahun 2012.

"Namun dalam perjalannya memang dilematis bagi Instansi Pemerintah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah melalui telepon, Sabtu (4/6/2022).

"Kalau lihat regulasi pegawai instansi pemerintah hanya dari PNS. Tetapi pemenuhan kebutuhan pegawai tersebut tidak bisa dipenuhi oleh daerah, namun oleh pusat dengan pemberian formasi yang sangat terbatas," sambung Aang.

Formasi CPNS, kata Aang, kadang di bawah jumlah PNS yang pensiun. Belum ditambah kebijakan moratorium penerimaan CPNS.

Sehingga kondisi sekarang jumlah PNS menurut Aang sangat kurang.

Pada 5 tahun yang lalu, jumlah PNS di Karawang di atas 11.000 orang. Saat ini, jumlah PNS di bawah 10.000 orang dan jumlah tenaga honorer Pemkab Karawang mencapai 11.452 orang.

Adapun beban kerja layanan terus bertambah. Misalnya bertambahnya penduduk berbanding lurus dengan naiknya beban layanan kesehatan, pendidikan, pangan, infrastruktur, dan lainnya.

Aang mangatakan, di Karawang sendiri, beberapa tahun yang lalu, Bupati Karawang sudah melakukan penataan Non‐PNS, untuk mencegah melonjaknya penambahan Non‐PNS.

"Kebijakan ini memang menjadi amanat PP, namun menurut pandangan kami akan ada risiko yang lebih besar jika kebijakan tersebut dilaksanakan mengabaikan tenaga honorer yang sekarang masih bekerja," ujar Aang.

Pertama, tambah Aang, pelayanan akan terganggu, terutama layanan pendidikan dan kesehatan. Sebab, masih banyak sekolah yang gurunya sangat kurang. Bahkan hanya diisi dua orang PNS termasuk kepala sekolah. Selebihnya non‐PNS.

Kedua target‐target pembangunan akan terganggu. Pihaknya, kata Aang, menyadari banyak non‐PNS yang bagus dan berkontribusi melaksanakan kebijakan pemerintah. Bahkan program pusat banyak yang melibatkan non‐PNS yang sumber gajinya berasal dari pusat.

"Ketiga, pengangguran, kemiskinan akan bertambah," imbuhnya.

Karena itu, Aang menyarankan beberapa hal terkaut kebijakan penghapusan tenaga honorer. Di antaranya non-PNS menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK/ASN.

Kemudian memperpanjang durasi atau menunda pemberlakukan kebijakan tersebut. Apalagi waktunya bertepatan dengan akan dilaksanakannya pilpres, pileg dan pilkada.

Selain itu juga menambah formasi ASN.

"Lalu jangan membiarkan kosong ketika PNS itu pensiun, oleh karenanya mekanisme pemberian formasi dan seleksi sebelum terjadi kekosongan, atau memperkerjakan pegawai yang baru pensiun beberapa waktu, sampai ada pengganti dari pegawai hasil seleksi," kata Aang.

Aang juga mengimbau para tenaga honorer di lingkup Pemkab Karawang tetap tenang dan tetap bekerja seperti biasa.

"Kami pun berupaya maksimal memperjuangkan harapan rekan-rekan," ungkapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/04/151632178/honorer-dihapus-2023-pemkab-karawang-akui-banyak-hal-yang-dilematis-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke