Salin Artikel

Pembuat Uang Palsu di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara, Belanjakan Uang di Warung Kecil

KARAWANG, KOMPAS.com - AO (38), pembuat uang palsu yang telah beraksi di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang (Purwasuka) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, AO melanggar Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 junto Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Tomy di Mapolres Karawang, Senin (6/6/2022).

Tomy menyebut sebelumnya AO beraksi di Subang. Kemudian pindah ke Purwakarta, lalu Karawang. Di Karawang sekitar tiga bulan.

Modusnya pengedaran uang palsu tersebut, kata Tomy, AO membelanjakan uang palsu dengan sasaran menengah ke bawah.

"Misalnya, membeli minuman di warung kecil dan sebagainya," kata dia.

AO mampu membuat uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 setelah belajar dari seseorang dan konten di media sosial.

Adapun jumlah produksinya sesuai dengan kemauan AO sendiri.

"Dari penyelidikan sementara, AO beraksi sendiri. Tengah kita dalami keterlibatan pihak lain," ucapnya.

Perihal konten-konten soal uang palsu, Tomy mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikadi dan Informatika (Kominfo).

"Jikalau itu memang melanggar ataupun tidak seharusnya dishare (dibagikan), kami koordinasikan dengan Kominfo," ungkap dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/06/132748678/pembuat-uang-palsu-di-karawang-terancam-15-tahun-penjara-belanjakan-uang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke