Salin Artikel

11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Karawang, Setengah Kg Sabu Disita

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang membekuk 11 tersangka pengedar narkotika jenis sabu hasil operasi selama satu bulan terakhir.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kesebelas orang tersangka itu ditangkap di tempat berbeda.

Sebelas tersangka itu bernama AS alias Agus, IP alias Jimmy, A alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe. Kemudian RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, MIR alias Jali dan Taufik Bastian alias Bopeng. Enam di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

"Barang bukti yang disita yakni narkoba jenis sabu-sabu mencapai sebesar 562,25 gram atau setengah kilogram lebih," kata Aldi di Mapolres Karawang, Senin (6/6/2022).

Rencananya, barang bukti sabu itu akan diedarkan di sejumlah wilayah seperti Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur maupun Cilamaya Kulon.

Aldi menyebut modus pengedaran narkoba ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di suatu tempat dan tidak pernah bertemu dengan pembelinya.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini, karena para tersangka ini membeli barang haram itu dari bandar besar di wilayah Jakarta.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini, termasuk memburu jaringan di atasnya. Karena para pelaku mendapatkan narkoba dari daerah luar Karawang," ujar Aldi.

Penangkapan para tersangka itu, kata Aldi, berkat informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah melapor. Dan mengajak masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan penyalahgunaan narkoba," beber dia.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/07/112750778/11-pengedar-narkoba-ditangkap-di-karawang-setengah-kg-sabu-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke