Salin Artikel

Wali Kota Tasikmalaya: Tenaga Honorer Masa Kerja Minimal 10 Tahun Jadi Prioritas PPPK

Tenaga honorer yang masih sangat dibutuhkan tersebut akan mulai didata dan nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan alokasi PPPK non guru.

"Saya sudah mendapatkan suratnya dari Kemenpan RB tentang upaya solusi dari pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer. Saya langsung meminta Badan Kepegawaian di sini untuk segera mendata honorer non guru yang masih dibutuhkan untuk diupayakan masuk PPPK. Bagi mereka masa kerja minimal 10 tahun," jelas Yusuf kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/6/2022).

Teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut mengikuti aturan Kemenpan RB pada November 2023.

Namun, saat ini Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai mendata tenaga honorer non guru yang sudah bekerja 10 tahun untuk diprioritaskan menjadi PPPK.

"Tapi kalau yang baru masa kerjanya baru dan belum 10 tahun itu tak bisa semaunya bisa masuk pendataan. Kita itu sangat membutuhkan tenaga honorer karena pegawai PNS di Pemkot Tasikmalaya masih kekurangan. Sehingga solusinya akan mendata semua honorer masa kerja minimal 10 tahun untuk berstatus PPPK," tambahnya.

Yusuf pun telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat sehingga jumlah kebutuhan PPPK nantinya disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Soalnya, ke depannya tenaga PPPK akan dibayar oleh APBD setiap tahunnya sesuai dengan mekanisme penggajian ASN lainnya.


"Saya berharap ini sebagai kado hadiah bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kesejahteraannya selama belasan dan puluhan tahun mengabdi sebagai honorer di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Kita terus upayakan dan proses," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non-ASN (Non-PNS dan Non-PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) paling lambat pada 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ujar Tjahjo dalam siaran persnya, Jumat (3/6/2022).

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/07/115134778/wali-kota-tasikmalaya-tenaga-honorer-masa-kerja-minimal-10-tahun-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke