Salin Artikel

Penimbun Solar Subsidi di Kuningan Digerebek, 11 Ton Solar Siap Dijual ke Pabrik

KUNINGAN, KOMPAS.com - Polres Kuningan Jawa Barat menggerebek lokasi penimbunan solar bersubsidi, di Desa Cibuntu, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Minggu (5/6/2022) dini hari.

Mereka berhasil mengamankan 11 ton solar bersubsidi yang sudah siap dijual ke pabrik-pabrik industri.

Tim tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Kuningan sempat merekam penggerebekan tersebut.

Tampak dalam visual, petugas mendatangi lokasi penimbunan solar subsidi yang terletak di tengah area pemukiman warga.

Dalam video itu, polisi menunjukkan solar bersubsidi yang disimpan di dalam puluhan derigen, beberapa drum kaleng, serta sejumlah box plastik besar.

Mereka juga mengamankan selang corong, dan beberapa barang lainnya yang diduga digunakan dalam proses penimbunan.

Karena barang bukti yang banyak dan berat, petugas membawa alat berat untuk mengangkut 11 ton solar bersubsidi yang berada di sejumlah wadah penyimpanan untuk diamankan ke Mapolres Kuningan.

Waka Polres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar menerangkan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan intensitas cukup sering.

Bahkan warga melihat pembelian BBM dengan jumlah banyak, dan tidak pernah digunakan, malah ditimbun. Kecurigaan itu yang menjadi informasi awal kepolisian melakukan penindakan.

“Mendapatkan informasi, adanya diduga penimbunan BBM yang belum tahu jenisnya. Tim melakukan pengecekan, legalitas, dan ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat-surat, dan ternyata ditemukan 11 ribu liter atau 11 ton BBM jenis solar yang sedang ditimbun,” kata Syamsul kepada Kompas.com di Mapolres Kuningan, Selasa (7/6/20220). Tersangka berinisial BS (35 tahun) tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat tersebut.

Kepada polisi, BS mengaku aktivitas penimbunan sudah dilakukan selama dua bulan.

BS menerima pasokan dari orang yang berbelanja menggunakan kartu solar subsidi ke SPBU. BS menerima pasokan itu secara bergantian.

“Mereka menggunakan kartu yang diperuntukan untuk UMKM yang mengunakan solar subsidi. Satu minggu bisa membeli sebanyak tiga kali, tiap kali pembelian sebanyak 30 liter. Kemudian disalahgunakan oleh orang tersebut, dan di SPBU tidak mengecek ktp yang pemilik kartu dengan KTP orang berhak,” tambah Syamsul.

Rencananya, kata BS melalui Syamsul, solar-solar bersubsisi itu akan dijual ke pabrik-pabrik industri, dengan harga yang bukan non-subsidi.

Syamsul memperkirakan, solar bersubsidi yang ditimbun ini senilai sekitar Rp 77 juta, dan akan dijual dengan nilai di atas Rp 100 juta.

BS terancam pasal 55, pasal 23, dan pasal 53, Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan kurungan minimal 6 atau maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 60 miliar.

Syamsul menegaskan, pihaknya tidak berhenti sampai penggerebekan ini. Polres Kuningan sudah mengantongi beberapa nama yang sedang dalam pengejaran.

Bahkan pihaknya sedang berusaha menyelidiki orang-orang yang diduga terlibat dalam modus penimbunan serta penjualan solar subsidi ini.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/07/165110378/penimbun-solar-subsidi-di-kuningan-digerebek-11-ton-solar-siap-dijual-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke