Salin Artikel

Kopda Andreas Dwi Atmoko, Anak Buah Kolonel Priyanto, Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Pertimbangannya

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Kopda Andreas dengan hukuman enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim pada Rabu (11/5/2022) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022).

Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam vonisnya, hakim menilia Andreas lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Kedua, Andreas yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tidak melaporkan kejadian itu tanpa alasan yang patut.

Vonis yang diberikan kepada Andreas lebih ringan dibanding tuntutan Orditurat Militer Bandung yang meminta hakim memvonis 10 bulan penjara.

Hal memberatkan dan meringankan

Adapun hal yang meringankan vonis Andreas, yakni hakim menilai terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang.

Andreas juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati.

Pertimbangan lainnya adalah terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi.

Selain itu, laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai mobil.

Sementara hal memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI.

Perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh, serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

"Oleh karena itu, setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya, maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa, majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim menambahkan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan Kopda Andreas Dwi Atmoko telah divonis atas perbuatannya. 

"Sudah (divonis), dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan dalam pesan singkat, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, menjalani sidang atas tewasnya sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Seperti diketahui, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.

Dalam persidangan Selasa (6/7/2022), Kolonel Infanteri Priyanto, divonis hukuman seumur hidup.

Selain itu, dia juga dikeluarkan dari Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6/2022).

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/07/212231678/kopda-andreas-dwi-atmoko-anak-buah-kolonel-priyanto-divonis-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke