Salin Artikel

Remaja di Tasikmalaya Diculik Pria Penagih Utang Saat Ayahnya Tak di Rumah, Korban Diancam dengan Borgol dan Peluru

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang remaja laki-laki berumur 17 tahun asal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diculik pria penagih utang berinisal E (42).

Penculik E mendatangi rumah korban saat ayahnya tak berada di rumah.

Pelaku belakangan diketahui mengancam korban dengan peluru dan borgol agar ikut dengannya.

Pelaku membawa korban sebagai jaminan agar sang ayah datang ke rumah pelaku dan membayar hutang.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, usai keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya.

Setelah ditangkap Polres Tasikmalaya, pelaku mengatakan bahwa ayah korban memiliki hutang Rp 82 juta kepada dirinya dan setiap kali ditagih ke rumah selalu tidak ada.

"E dalam laporan kejadian datang ke rumah korban pada Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku bertujuan saat itu untuk menagih utang," jelas Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

"Saat sampai di rumah tujuan, ternyata orangtua korban tidak ada, hanya ada anaknya. Pelaku mengancam korban untuk mau ikut sambil memperlihatkan peluru dan borgol yang sudah disiapkan," imbuh dia.

Rimsyahtono menambahkan, motif pelaku menculik anak tersebut supaya ayahnya bisa mendatanginya dan membayar utangnya selama ini.

"Tujuannya, agar korban ditebus orangtuanya," papar dia.

Saat diamankan pun, pelaku terpergok sedang memakai narkoba di rumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti berupa peluru, borgol dan berbagai jenis senjata tajam.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku," tambahnya.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Kita sudah tangkap pelaku dan sudah mendekam di penjara," kata dia.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Siringgoringgo, mengaku korban saat ini masih dalam bimbingan psikis Kepolisian usai kejadian tersebut.

Korban masih terlihat trauma dengan kejadian pelaku penahih utang yang membawanya supaya ayahnya membayar utang ke pelaku.

"Iya, korban kita tangani dengan pendampingan psikologis usai kejadian yang dialaminya selama ini. Pelaku pun ditangkap oleh petugas Reskrim usai laporan kasus tersebut," ujar dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/08/104612778/remaja-di-tasikmalaya-diculik-pria-penagih-utang-saat-ayahnya-tak-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke