NEWS
Salin Artikel

Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah Kurang dari Satu Hektar

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

Objek Pajak Sawah yang digratiskan adalah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 hektar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 27.000 sampai dengan Rp 82.000.

"Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu, memberdayakan petani agar lebih semangat dalam mengolah lahan. Tujuannya menjaga lahan sawah agar tidak dialih fungsi sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi," ujar Cellica di Kantor Pemkab Karawang, Rabu (8/7/2022).

Kebijakan tersebut, kata Cellica, juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah harus mengajukan permohonan langsung ke Kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan.

Selain itu, Pemkab Karawang juga memberika subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian, dan infrastruktur pertanian.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat menumbuhkan semangat petani Karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional," kata Cellica.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, telah menyosialisasikan kebijakan ini selama tiga hari.

Pesertanya 500 orang terdiri dari Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Petugas Pemungut PBB desa atau kelurahan serta pegawai Bapenda.


Syarat pajak gratis sawah

-Fotokopi kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang

-Asli SPPT tahun berjalan

-Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain dan fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan hak.

-Surat keterangan ahli waris apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak serta surat pernyataan permohonan diketahui penyuluh pertanian dan lurah/kepala desa serta camat setempat.

-Foto objek pajak sawah terbaru diketahui penyuluh pertanian dan lurah/kepala desa serta camat setempat.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/08/122012378/pemkab-karawang-gratiskan-pajak-sawah-kurang-dari-satu-hektar

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Regional
Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke