Salin Artikel

Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah Kurang dari Satu Hektar

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

Objek Pajak Sawah yang digratiskan adalah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 hektar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 27.000 sampai dengan Rp 82.000.

"Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu, memberdayakan petani agar lebih semangat dalam mengolah lahan. Tujuannya menjaga lahan sawah agar tidak dialih fungsi sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi," ujar Cellica di Kantor Pemkab Karawang, Rabu (8/7/2022).

Kebijakan tersebut, kata Cellica, juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah harus mengajukan permohonan langsung ke Kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan.

Selain itu, Pemkab Karawang juga memberika subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian, dan infrastruktur pertanian.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat menumbuhkan semangat petani Karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional," kata Cellica.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, telah menyosialisasikan kebijakan ini selama tiga hari.

Pesertanya 500 orang terdiri dari Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Petugas Pemungut PBB desa atau kelurahan serta pegawai Bapenda.


Syarat pajak gratis sawah

-Fotokopi kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang

-Asli SPPT tahun berjalan

-Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain dan fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan hak.

-Surat keterangan ahli waris apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak serta surat pernyataan permohonan diketahui penyuluh pertanian dan lurah/kepala desa serta camat setempat.

-Foto objek pajak sawah terbaru diketahui penyuluh pertanian dan lurah/kepala desa serta camat setempat.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/08/122012378/pemkab-karawang-gratiskan-pajak-sawah-kurang-dari-satu-hektar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke