Salin Artikel

Ridwan Kamil: Ada Konsekuensi untuk Pelanggaran Alih Fungsi Lahan

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pengendalian alih fungsi lahan sudah diatur dalam perizinan Tata Ruang di level provinsi, termasuk pengalihan tanaman.

"Ya, pengendalian itu selalu dikendalikan pihak Provinsi. Lan ada perizinan perubahan tata ruang itu sering dikendalikan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2022).

Pria yang akrab di sapa Kang Emil ini meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

"Makanya media dan masyarakat laporkan kalau sifat perubahannya itu pelanggaran ya," ujarnya.

Kang Emil menuturkan, alih fungsi lahan diakomodir di dalam aturan Tata Ruang. Hal itu berlaku, lantaran jumlah manusia yang terus bertambah.

Bertambahnya jumlah manusia, lanjut Emil, maka bertambah pula keinginan untuk memiliki atau mendapatkan sesuatu.

"Kalau perubahan itu kan diakomodir di dalam tata ruang. Karena apa? Ya manusia jumlahnya bertambah banyak, apalagi penduduk Kabupaten Bandung ini paling besar, semua ingin punya rumah, ingin punya sesuatu," ujar dia.

Kendati diatur oleh Undang-undang, pihaknya tak menampik kerap terjadi pelanggaran alih fungsi.

Kang Emil menegaskan akan ada konsekuensi bagi siapapun yang melanggar aturan termasuk alih fungsi lahan.

"Itu diakomodir dalam penataan, tapi kalau sifatnya melanggar, laporkan, pasti kita tindak," tegasnya.

Hal serupa, kata dia, berlaku juga pada proses alih fungsi tanaman. Kang Emil mengambil contoh revitalisasi Sungai Citarum.

Menurutnya, pihak Provinsi telah mengupayakan pengalihan tanaman yang berada di bantaran sungai Citarum.

"Itu sama saja, tapi yang ini sifatnya bukan kriminal tapi edukasi. Contoh Citarum, kita pelan-pelan mengganti sayur jadi kopi," kata Kang Emil.

Bahkan, pihaknya mengaku telah menaman jutaan jenis pohon dan tanaman di wilayah kritis, seperti Citarum.

"Itu sudah kita lakukan, kita sudah menanam berjuta-juta pohon di daerah kritis, jadi memang sudah kita lakukan," ungkapnya.

Serupa dengan alih fungsi lahan, Kang Emil akan menindak tegas apabila ada pelanggaran terkait alih fungsi tanaman yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kalau ada begitu, ya laporkan juga, karena kalau perubahannya itu membahayakan lingkungan, pasti kita lakukan langkah tertentu," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/08/155922678/ridwan-kamil-ada-konsekuensi-untuk-pelanggaran-alih-fungsi-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke