Salin Artikel

Polisi Tangkap 3 Pengurus Khilafatul Muslimin di Cimahi

Ketiga orang itu adalah AE sebagai Amir Umul Quro wilayah Bandung Raya, S sebagai Pemimpin Pengajian Kekhilafahan Tingkat Dasar, dan AS sebagai bendahara Khilafatul Muslimin Cimahi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai kelompok Khilafatul Muslimin berkonvoi untuk mengampanyekan paham khilafah.

Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi serta dua ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa.

"Mereka bertiga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka juga bagian dari massa yang ikut konvoi yang dilaksanakan 29 Mei lalu," kata Imron di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022).

Beberapa tempat ternasuk markas mereka di gang sempit Kota Cimahi digeledah. Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa atribut yang mereka kenakan saat konvoi.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di tiga tempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kelompok tersebut," ungkap Imron.

Kasus ini bermula saat gerombolan massa dengan atribut putih-hijau melakukan aksi konvoi di sepanjang Jalan Cimahi dan beberapa kecamatan di Bandung Barat.

"Saat itu ada sekelompok orang yang menamakan dirinya Khilafatul Muslimin, melaksanakan konvoi di Cimahi dan KBB. Kurang lebih pesertanya 50 sampai 60 orang. Mereka konvoi dengan mengusung tulisan khilafah yang sudah banyak meredar di medsos," ucap Imron.

Aksi tersebut ternyata memicu keresahan di masyarakat sehingga polisi melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti, hingga berita acara pemeriksaan pada masyarakat yang melihat aksi konvoi tersebut.

"Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Sampai akhirnya kami menetapkan tersangka pada tiga orang anggota kelompok tersebut dan kami rilis hari ini," sebutnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/10/193743578/polisi-tangkap-3-pengurus-khilafatul-muslimin-di-cimahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke