Salin Artikel

Kena Pasal Makar, 3 Pentolan Khilafatul Muslimin Cimahi Terancam 15 Tahun Penjara

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Tiga pentolan Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap pemerintahan yang sah, atas aksi kampanye khilafah yang mereka lakukan saat konvoi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 29 Mei 2022. 

"Kita jerat dengan Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP, terkait percobaan makar. Dari Pasal itu mereka diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara," ungkap Imron di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022).

Selain pasal percobaan makar, tiga pentolan Khilafatul Muslimin itu juga dijerat pasal penyebab keonaran dan mempertontonkan kebencian kepada warga negara.

"Kita juga jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebab keonaran. Kita juga jerat dengan Pasal 157 KUHP, tentang Mempertontonkan Perasaan Kebencian kepada Masyarakarat," tambah Imron.

Beberapa tuduhan itu dibuktikan polisi dengan kesaksian beberapa anggota Khilafatul Muslimin yang lebih dahulu diperiksa penyidik.

Imron mengaku, penyidikan tidak sembarang dilakukan. Pemeriksaan yang dilakukan menghadirkan ahli hukum dari Unpad dan ahli bahasa dari UPI.

"Saksi yang kita periksa sebanyak 15 sampai 18 saksi. Didukung dua saksi ahli. Ahli pidana dan ahli bahasa. Ahli pidana dari Unpad dan ahli bahasa dari UPI," ucap Imron.

Pemeriksaan kepada belasan saksi itu kemudian membuahkan hasil, tiga pentolan Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar.

"Dari hasil serangkaian lidik dan ditingkatkan menjadi penyidikan, penetapan tersangka kepada tiga orang didukung oleh bukti yang ada," kata Imron.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/10/201434078/kena-pasal-makar-3-pentolan-khilafatul-muslimin-cimahi-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke