Salin Artikel

Soal Khilafatul Muslimin, Polda Jabar Tangkap 5 Orang di Cimahi dan Karawang

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar menggamankan lima orang terkait konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Barat. Adapun tiga orang diamankan di Cimahi dan dua lainnya di Karawang.

"Di wilayah Cimahi, sebanyak tiga orang ditangkap pihak Kepolisian, sebagai imbas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin yaitu berinisial AE, AS dan SA. Sedangkan di Karawang, berhasil diamankan dengan inisial HM dan EU," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

AE merupakan Amir Umul Qiro Bandung Khilafatul Muslimin Indonesia.

Dari kediaman AE, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari aneka pakaian (kaos, rompi, dan jas) bertuliskan Khilafatul Muslimin, 2 kalender khalifaf, ID Card atas nama AE, delapan emblem Khilafatul Muslimin, dan puluhan buku berisi kegiatan dan laporan bulanan Khilafatul Muslimin.

Selain itu, satu tiang bambu yang digunakan saat syiar motor, 3 golok, 3 buah buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslim, 1 buah buku NII Kartusuwiryo, 1 buah buku Hizbut Tahir, dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin juga turut disita.

Sedangkan di kediaman AS selaku Baitul Mal Khilafayul Muslimin Umul Quro, dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 8 lembar buku keuangan Khilafatul Muslimin wilayah priangan serta 1 buah KTA atas nama A S.

Untuk penggeledahan di kediaman SA selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, diamankan satu bendera Khalifah dengan bacaan Laa Ilaha Illallah, satu buku induk kemasulan, daftar hadir acara Ta'lim, kemasulan, 20 lembar selebaranaklumat dam 3 lembar Ta'lim Khilafatul Muslimin.

Sedang di Karawang, polisi menetapkan HM selaku pimpinan wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.

Mereka dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ibrahim mengatakan bahwa Polda Jabar akan menindak tegas upaya untuk mengkampanyekan dan menggerakan khilafah karena Indonesia menegakan ideolagi Pancasila dan UUD 1945.

"Kita konsisten dan tegas menindak pelaku yang terlibat khilafatul, sudah ada penindakan pada beberapa Polres. Dan pada Polres-polres yang lain saat ini dilakukan pendalaman. Jika hasil lidiknya memenuhi unsur pidana, maka akan kita proses hukum," ungkap Ibrahim.

Dia juga mengatakan, segala hal yang dilakukan oleh orang-orang yang menamakan kelompok Khilafatul Muslimin bakal diproses hukum.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/14/143041578/soal-khilafatul-muslimin-polda-jabar-tangkap-5-orang-di-cimahi-dan-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke