Salin Artikel

Setelah Ada 300 Sanksi untuk Pencemar, Kini Citarum Berstatus Tercemar Ringan

Saat ini, kata dia, kualitas air di sungai Citarum sudah memiliki status tercemar ringan, setelah bertahun-tahun berstatus tercemar berat.

"Citarum Harum itu kan indeks perkembangannya dari tercemar berat ke tercemar ringan, kami sudah berupaya maksimal mempertahankan indikasi ini, permasalahan dalam upaya konsisten ini adalah limbah domestik," katanya kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, capaian tersebut, bukan hanya disebabkan program saja.

Namun, pemberhentian aktivitas saat Covid-19 juga memberikan kontribusi besar pada kebersihan sungai Citarum.

Prima menuturkan penyembuhan yang dilakukan alam sangat membantu. Sehingga, pihaknya hanya tinggal mengontrol di kala aktivitas mulai berjalan.

Kendati begitu, hingga saat ini ia dan jajarannya sudah kembali mengawasi kembali perkembangan Sungai Citarum Harum.

Termasuk, pencemaran yang terjadi di Cimeta, Kabupaten Bandung Barat dan Majalaya, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Pihaknya mengaku sedang mencari sumber dari masalah tersebut.

"Sekarang sudah berlanjut, jadi pengawasan kembali dilakukan. Termasuk yang di Cimeta dan Majalaya. Sebetulnya kita sudah melakukan pengawasan, kita sudah cari sumber tercemarnya di mana, bahkan kita kejar-kejaran, antara kita pengawas dengan obyek yang mencemarkan sungai Citarum," tururnya.


Prima menyebutkan, pemilik pabrik biasa membuang limbah di luar jam dan pantauan pihaknya.

Antisipasi itu terulang, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat telah berkordinasi dengan jajaran  terkait.

"Biasanya hari sabtu dia buang hari senin dia buang kita lengah di situ, maka satgas citarum harus TNI dan kami patroli Sungai Citarum, bersama setiap hari harus melakukan pengawasan," tuturnya.

Ia menyebut, parameter yang tercacat olehnya, program Citarum Harum sudah bagus dan mengalami peningkatan.

"Progresnya semua bagus di online monitoring sistem kita itu bagus beberapa parameter. Semua bagus, hanya mempertahankan dengan situasi orang yang sudah mulai aktif, ini sekarang kita lebih keras lagi berupaya," katanya.

300 sanksi sudah dikeluarkan

Secara akumulatif, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 300 sanksi kepada pelbagai pihak.

"Udah 300 saksi yang kami keluarkan, yang ada di Citarum, yan terbaru sekarang Cilamaya dan Cileungsi Bekasi. Itu akumulatif sejak 2015," kata Prima.

Sanksi, sambung dia, akan diberikan ketika yang bersangkutan telah melakukan kegiatan pemulihan.

"Jelas kegiatan mereka mencemari lingkungan, kita memberhentikan kegiatannya sampai dia selesai melakukan pemulihan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini sudah menyiapkan Prosedur Operasi Standar yang berkaitan dengan pengawasan dan melibatkan TNI.

Skema tersebut, guna meningkatkan pengawasan di tengah aktivitas publik yang mulai bergeliat.

"TNI ikut masuk dari sisi pemantauan, ada fungsi pembinaan. Jadi ada kolaborasi, semua sesuai dengan fungsinya. Eksekusi tentu ada di PPLH dan PPNS," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/16/144824178/setelah-ada-300-sanksi-untuk-pencemar-kini-citarum-berstatus-tercemar-ringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke