Salin Artikel

Jadi Dalang Pembunuhan 2 Petani, Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

Taryadi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu periode 2019-2024.

Hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta politikus Partai Demokrat itu dihukum 12 tahun penjara.

"Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah," ujar JPU Kejari Indramayu, Ivanday Iswandi, Kamis (16/6/2022).

Ivanday Iswandi menyampaikan, Taryadi meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.

Pada Oktober 2021, sejumlah anggota F-Kamis menyerang sejumlah petani dalam ladang tebu di perbatasan Indramayu dan Majalengka.

Dalam melakukan aksinya, mereka membawa senjata tajam seperti golok dan senjata tajam lainnya.

"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Penyerangan ini disebut Lukman berlatar belakang konflik perebutan lahan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terbukti Jadi Dalang Tragedi Lahan Tebu, Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/16/153121278/jadi-dalang-pembunuhan-2-petani-anggota-dprd-indramayu-divonis-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke