Salin Artikel

Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Jenjang SMA-SMK Jalur Zonasi dan Prestasi Rapor

KOMPAS.com - Hasil seleksi PPDB Jabar 2022 tahap 1 untuk jenjang SMA-SMK untuk sudah diumumkan pada Senin (20/6/2022) pada pukul 14.00 WIB, dan akan dilanjutkan dengan PPDB Jabar 2022 tahap 2.

Bagi calon peserta didik yang belum lolos dalam PPDB Jabar 2022 tahap 1, bisa mempersiapkan diri untuk ikut dalam PPDB Jabar 2022 tahap 2.

Pada PPDB Jabar 2022 tahap 2 akan dibuka pendaftaran untuk jenjang SMA jalur zonasi dan jenjang SMK jalur prestasi rapor umum.

Dilansir dari laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id, berikut adalah informasi lengkap dari PPDB Jabar 2022 tahap 2 jenjang SMA-SMK yang bisa Anda simak.

Jadwal PPDB Jabar 2022 Tahap 2

1. Pendaftaran dan verifikasi PPDB tahap 2: 23 Juni - 30 Juni 2022

2. Tes minat dan bakat/uji kompetensi (SMK): 1 Juli - 4 Juli 2022

3. Rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah - Penetapan hasil PPDB tahap 2: 5 Juli 2022

4. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cadisdik Wilayah: 6 Juli 2022

5. Pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 2: 8 Juli 2022

6. Daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2: 11 Juli - 12 Juli 2022

Batasan Usia PPDB Jabar 2022 tahap 2 jenjang SMK-SMA

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 tahap 2 jenjang SMA-SMK

Umum:

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun),

4. KTP

5. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

6. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Persyaratan PPDB Jabar 2022 tahap 2 bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)

1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Persyaratan PPDB Jabar 2022 tahap 2 untuk peserta didik SLB

1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.

Cara daftar PPDB Jabar 2022 tahap 2 jenjang SMA-SMK

Pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 2 jenjang SMA-SMK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Secara online dengan mengakses laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Kemudian, sekolah atau peserta melakukan login menggunakan username dan password yang diberikan oleh sekolah asal.

Secara offline untuk sekolah tujuan /luar jaringan (offline) yaitu dengan datang langsung membawa berkas ke sekolah tujuan sesuai jam kerja dan tentunya dengan penerapan Protokol Covid19.

Sumber: ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan tribunnews.com

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/22/202435878/cara-daftar-ppdb-jabar-2022-tahap-2-jenjang-sma-smk-jalur-zonasi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke