Salin Artikel

5 Hal Soal Pungli di SMKN 5 Bandung, Kepala Sekolah Diamankan hingga Ada Kuitansi Pembelian Seragam

Mereka diamankan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat pada Rabu (21/6/2022).

Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut diduga terkait pungutan liar. Berikut 5 hal soal OTT di SMKN 5 Kota Bandung:

1. Kepala sekolah dan 4 panitia diamankan

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahdiat mengatakan ada 5 orang yang diamankan saat OTT.

Kelima orang itu adalah kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak segera TS selaku operator.

Mereka diamankan setelah ada pengaduan orangtua siswa yang mempertanyakan adanya uang titipan dan pramuka.

2. Kuitansi pembelian seragam

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi membenarkan adanya penangkapan terhadap lima panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 5 Bandung.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari laporang orangtuan siswa tentang upaya pengumpulan uang untuk pembelian seragam.

Dari hasi investigasi, tim menemukan kuitansi uang untuk pembelian seragam.

"Seragam itu macam-macam. Laporan dari Kabid saya ada pakaian hitam putih batik, seragam lainnya. Itu sudah dilarang, karena apapun bentuk sumbangannya dalam proses daftar ulang yang dilakukan itu hal yang tidak diperbolehkan," kata dia.

Uang itu diminta diserahkan saat proses daftar ulang.

"Rp 40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah, tapi belum semuanya bayar," kata Yudi Ahdiat, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar.

Permintaan uang ini, kata Yudi, melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2001 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2001 juga melarang hal yang sama.

"Katanya ada uang Pramuka untuk 20 Juli, padahal kan masih jauh 20 juli. Jadi pendaftaran ulang PPDB ini jangan diembel-embeli macam-macam. Orangtua kan kadang enggak tahu, oh masuk sini harus bayar, padahal enggak bayar," sebut Yudi.

4. Amankan uang Rp 40 juta

Saat menangkap 5 panita, Satgas Saber Pungli Jawa Barat juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 40 juta.

"Barang bukti yang didapat ada sekitaran uang Rp 40 juta lebih," kata Yudi Ahdiat, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar.

Ia mengatakan uang Rp 40 juta tersebut adalah titipan uang bangunan dari 75 orangtua murid dan uang pramuka dari 44 orang.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku yang diduga melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa.

"Belum (tersangka). Gelar perkara dulu, baru nanti arahnya ke mana, apakah memenuhi unsur pidananya, kalau memenuhi kita limpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Kalau tidak, dilimpahkan ke Inspektorat untuk diberikan sanksi, jadi tunggu hasil gelar perkara," ujar Yudi.

5. Warga diminta melapor

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan Disdik memang sengaja melibatkan tim Satgas Saber Pungli pada pelaksanaan PPDB tahun ini.

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan PPDB 2022.

"Saya kembali tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi.

Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang adil seadil-adilnya ini, kata Dedi, semua pihak untuk tak segan-segan membuat aduan jika menemukan pungutan liar.

"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," katanya.

Terkait OTT di SMKN 5, kata Dedi, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara.

"Sanksi yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dendi Ramdhani | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/24/065000278/5-hal-soal-pungli-di-smkn-5-bandung-kepala-sekolah-diamankan-hingga-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke