Salin Artikel

Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandung, Ada Uang Sumbangan Rp 3 Juta dan Iuran Pramuka Rp 550.000

Diduga mereka meminta orangtua siswa membayar uang sumbangan dan iuran pramuka.

Mereka adalah kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak dan TS selaku operator.

Penangkapan dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat pada Rabu (21/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahdiat, Kamis (23/6/2022).

Dalam OTT itu, kata Yudi, petugas juga mengamankan uang lebih kurang Rp 40 juta.

Dari penyelidikan sementara, pania PPDB meminta uang sumbangan berkisar Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550.000 kepada orangtua siswa.

Uang tersebut akan diserahkan saat mendaftar ulang.

"Rp 40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah, tapi belum semuanya bayar," katanya.

Ia mengatakn kasus tersebut terungkap dari sejumlah orangtua siswa yang melapor terkait penarikan uang tersebut.

Permintaan uang ini, kata Yudi, melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2001 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2001 juga melarang hal yang sama.

"Katanya ada uang Pramuka untuk 20 Juli, padahal kan masih jauh 20 juli. Jadi pendaftaran ulang PPDB ini jangan diembel-embeli macam-macam. Orangtua kan kadang enggak tahu, oh masuk sini harus bayar, padahal enggak bayar," sebut Yudi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dendi Ramdhani | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/24/072700978/dugaan-pungli-di-smkn-5-bandung-ada-uang-sumbangan-rp-3-juta-dan-iuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke