Salin Artikel

8 Orang Tewas karena Pesta Miras di Karawang, 3 Orang Jadi Tersangka

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menyita barang bukti.

"Tersangka yakni Y (25), D(27), dan R (30)," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).

R berperan sebagai pengoplos, sedangkan Y dan D bertugas mengedarkan. Para pelaku diketahui baru berada di Karawang sekitar satu hingga dua bulan.

Mereka mengoplos miras dalam dua minggu hingga satu bulan terakhir.

Ketiganya kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

"Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/24/165845678/8-orang-tewas-karena-pesta-miras-di-karawang-3-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke