Salin Artikel

Dianggap Makar, 3 "Jenderal" NII Divonis 4,5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Sedangkan satu "jenderal" lainnya yaitu Ujer Januari (70) divonis 1,5 tahun penjara.

Hukuman itu diberikan hakim karena warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, ini dianggap terbukti dalam kasus makar dan penghinaan lambang negara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa saat sidang vonis di PN Garut, Jawa Barat, Kamis (24/6/2022), seperti dilansir Antara.

Ketiga terdakwa dinilai hakim sengaja menghina lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian menyebarkan ke YouTube.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa Rega Gunawan mengatakan, masih mempertimbangkan untuk banding setelah berkomunikasi dengan kliennya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/24/182633278/dianggap-makar-3-jenderal-nii-divonis-45-tahun-dan-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke