Salin Artikel

Polisi Buru Pemodal Pembuatan Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Karawang

"Untuk donaturnya atau owner yang memodali masih dalam pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).

Aldi menyebut, ketiga tersangka, Y, D, dan R setelah menjual miras oplosan mentransfer hasil penjualan kepada donatur yang berasal dari Sumatera.

Untuk upah penjualanya Rp 500.000 dalam sepekan.

Minuman yang dinamakan zimbel ini harganya Rp 25.000 per kemasan.

Kemasan itu sekitar 300 mililiter sampai 600 mililiter. Racikan miras oplosan tersebut di antaranya dari alkohol dan sitrun atau citric acid.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang tewas seusai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat. Selain itu, lima orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kedelapan orang itu berasal dari empat desa atau kelurahan berbeda. Mereka yakni W alias A (28) warga Klari.

Kemudian S (31), R (22), dan A (40) warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. Lalu R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Rawamerta.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait tewasnya delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan.

Dari hasil pemeriksaan, para korban merasakan mual, sakit perut, muntah, dan berak darah.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/24/201804478/polisi-buru-pemodal-pembuatan-miras-oplosan-yang-tewaskan-8-orang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke