Salin Artikel

Racikan Maut Miras Oplosan, Alkohol Dicampur “Citric Acid”, 8 Orang di Karawang Tewas Usai Menenggaknya

KOMPAS.com - Pesta miras oplosan di Karawang, Jawa Barat, berujung maut. Sebanyak delapan orang meninggal dunia usai menenggaknya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, kedelapan orang itu tewas usai meminum zimbel.

Zimbel merupakan miras oplosan yang diracik dari alkohol dan sitrun atau citric acid.

"Dari hasil pemeriksaan, para korban usai minum merasakan mual, sakit perut, muntah, dan berak darah," ujarnya di Markas Polres Karawang, Jumat (24/6/2022).

Minuman zimbel itu dijual seharga Rp 25.000 dan dikemas dalam wadah 300 mililiter sampai 600 mililiter.

Aldi menuturkan, miras tersebut diedarkan dari mulut ke mulut. Artinya pembeli tahu karena sebelumnya ada yang bercerita membeli di tempat itu.

"Setelah menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk mengoplos, kami menyita 76 botol zimbel kalau di Karawang ini, yang warnanya putih," ucapnya.

Delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan. Kedelapan orang itu berasal dari empat desa atau kelurahan berbeda di Karawang.

Para korban tewas yakni W alias A (28), warga Kecamatan Klari; S (31), R (22), dan A (40), warga Kecamatan Karawang Timur; serta R (24), D (18), T (18), dan K (18), warga Kecamatan Rawamerta.

Seorang saksi, Jenal (33), menjelaskan, dua rekannya tewas dalam kejadian ini.

Dia menceritakan, ia dan kawan-kawannya awalnya minum minuman keras jenis anggur merah di bawah Fly Over Lamaran.

Lalu, mereka bergantian menjaga parkir di depan Toko Baru di Lamaran. Ada sekitar empat orang di sana. Pesta miras berlanjut dan jenisnya berganti-ganti.

"Minuman kentung, oplosan. Tapi enggak dioplos sendiri dengan apa-apa. Paling dengan minuman berenergi," ungkapnya, Kamis (23/6/2022)

Kala itu, Jenal mengaku hanya minum sedikit. Ia langsung pulang saat toko tutup.

Pada Rabu (21/6/2022) malam, Jenal mendapat kabar bahwa kawannya, S, meninggal dunia. Sedangkan, R mengembuskan napas terakhir pada Kamis (23/6/2022) pagi.

"Biasanya tidak apa-apa," tuturnya.

Ketiga tersangka itu adalah Y, D, dan R. Mereka meracik dan mengedarkan miras oplosan itu di wilayah Lamaran, Karawang Timur.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menerangkan, R berperan sebagai peracik. Adapun D dan Y bertugas mengedarkan.

Mereka menyewa sebuah tempat untuk memproduksi dan menjual miras oplosan.

Aldi mengungkapkan, ketiga tersangka itu baru tinggal di Karawang sekitar satu hingga dua bulan.

Mereka beroperasi meracik dan mengedarkan miras sekitar dua minggu hingga satu bulan.

Di samping itu, polisi juga memburu pemodal miras oplosan tersebut. Ketiga tersangka itu mentransfer hasil penjualan kepada donatur yang berasal dari Sumatera.

"Untuk donaturnya atau owner yang memodali masih dalam pengejaran," bebernya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/25/100400378/racikan-maut-miras-oplosan-alkohol-dicampur-citric-acid-8-orang-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke