Salin Artikel

Warga Karawang yang Lihat Orang Pesta Miras Diminta Lapor Kapolres, Ini Nomornya

KARAWANG, KOMPAS.com-Warga Karawang, Jawa Barat yang melihat orang tengah pesta minuman keras diminta melapor kepada Kapolres.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengimbau masyarakat Karawang agar tidak mengkonsumsi miras, khususnya jenis oplosan karena ini sangat berbahaya.

"Jika menemukan segera laporkan kepada kami melalui Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 082211272003 atau melalui Tanggap Karawang," kata Aldi di Mapolres Karawang, Sabtu (25/6/2022).

Seperti diketahui, miras oplosan yang dikenal zimbel menewaskan 8 orang di Karawang.

Miras oplosan itu di jual di Klari dan Karawang Timur. Adapun pembelinya warga sekitarnya.

Diberitakan sebelumnya, 8 orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat. Delapan orang itu berasal dari empat desa atau kelurahan berbeda.

Mereka yakni W alias A (28) warga Klari. Kemudian S (31), R (22), dan A (40) warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. Lalu R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Rawamerta.

Miras oplosan itu diracik oleh R (30). Bahan-bahannya di antaranya alkohol, sitrun, dan sejumlah bahan lain.

Sedangkan yang mengedarkan Y (25) dan D (27). Mereka menyewa sebuah tempat di wilayah Lamaran, Karawang Timur untuk meracik dan menjual miras oplosan itu.

Kepada polisi, mereka mengaku diberi upah Rp 500 ribu per minggu. Mereka kini telah ditetapkan tersangka menyusul tewasnya 8 orang setelah menenggak minuman itu. Adapun donatur atau pemiliknya masih diburu polisi.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/25/122601478/warga-karawang-yang-lihat-orang-pesta-miras-diminta-lapor-kapolres-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke