Salin Artikel

Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya karena Sopir Tertidur, Pengamat Minta Polisi Periksa Manajemen Kerja Perusahaan

KOMPAS.com - Sebuah bus pariwisata masuk jurang di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Akibat kejadian itu, dilaporkan tiga orang meninggal dunia, dan belasan lainnya luka-luka.

Kecelakaan itu terjadi karena sopir bus bernama Dedi Kurnia tertidur beberapa detik hingga mengakibatkan bus masuk jurang.

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kecelakaan akibat pengemudi atau sopirnya alami mengantuk dan tidur sesaat (microsleep) sudah sering terjadi.

Masih kata Tigor, kondisi tidur sesaat itu akibatnya sangat berbahaya.

"Penyebabnya bisa jadi si sopir kecapean atau juga kurang istirahat dan kurang tidur, maka polisi harus memeriksa manajemen kerja perusahaan dari bus pariwisata yang alami kecelakaan," kata Tigor kepada Kompas.com Sabtu (25/6/2022) malam.


Tigor menyebut, ketiduran saat mengemudi itu bisa disebabkan sopir yang bekerja berlebihan sehingga keletihan dan atau kurang tidur.

Bukan itu saja, Tigor juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa urine sang sopir apakah mengandung narkotika atau tidak.

"Polisi harus memeriksa urine si sopir untuk melihat kondisi kelaikan tubuh sopir, mengandung alkohol atau zat yang berasal dari narkotika," ujarnya.

Butuh pengawasan pemerintah

Tigor mengatakan, kecelakaan akibat si sopir tidak laik bekerja sudah sering terjadi dan harusnya membutuhkan pengawasan serius dari pemerintah.

Terkait kondisi kerja sopir, sambung Tigor, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur lama kerja dan istirahat pengemudi saat beroperasi.

Secara khusus, kata Tigor, Pasal 90 UU No 22 Tahun 2009 mengatur setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian, waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama delapan jam sehari.

Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

Lalu, dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama dua belas jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.

"Berdasarkan aturan jam kerja ini selain sopir, pihak operator atau pengusaha bus pariwisata yang kecelakaan tersebut juga bisa dikenai sanksi hukum. Jika memang si sopir bekerja melebih waktu kerja yang diatur oleh UU tersebut maka pihak operator harus juga bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.

Kata Tigot, agar kejadian kecelakaan lalu lintas bus akibat sopir kelelahan atau kurang istirahat, dalam hal ini perlunya peran pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat untuk menegakan aturan pasal 90 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengawasan harus dilakukan agar tidak jatuh korban manusia pengguna layanan angkutan umum, seperti bus pariwisata yang sering alami kecelakaan," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/26/122232378/bus-masuk-jurang-di-tasikmalaya-karena-sopir-tertidur-pengamat-minta-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke