Salin Artikel

4 Penumpang Tewas, Sopir Bus Maut Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka, Diancam 15 Tahun Penjara

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dedi Kurnia (59), sopir bus pariwisata City Trans Utama, ditetapkan sebagai tersangka. Bus yang dikendarai Dedi terjun ke jurang di Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022), mengakibatkan empat penumpangnya tewas. 

Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, saat ini sopir asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tersebut ditahan di Mapolresta Tasikmalaya. 

"Sejak Sabtu siang kemarin sampai kemarin hari Minggu (kami) melakukan penyelidikan maraton. Sopir bus berinisial DK telah ditetapkan tersangka," ujar Aszhari di lokasi kejadian, Senin (27/6/2022).

Aszhari menambahkan, setelah melengkapi bukti dan keterangan saksi-saksi, tersangka terancam Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih kurang 15 tahun penjara.

Polisi menilai, terdapat unsur kesengajaan karena sebelumnya tersangka mengaku sudah mengantuk. 

Namun, tersangka malah tetap melanjutkan mengemudi dengan membawa penumpang puluhan orang dari Sumedang menuju Pangandaran, Jawa Barat.

"Pasal yang dikenakan 311 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," beber dia.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tasikmalaya Iptu Soni Alamsyah menyebutkan, tersangka mengaku tak berkonsentrasi saat mengemudi dan tak bisa mengendalikan kendaraannya akibat mengantuk.

Hingga kini, korban dengan luka berat ada enam orang. Mereka dirawat di RSUD Soekardjo Tasikmalaya. Adapun korban meninggal menjadi empat orang, menyusul ditemukannya jenazah yang terkubur longsoran hari ini.

Sementara itu, para korban dengan luka ringan sudah kembali ke rumahnya di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Iya, sudah tersangka. Pengakuan sopir sudah jelas saat diperiksa penyidik dan mengakui dalam keadaan mengantuk jadi tak konsentrasi sehingga tak dapat mengendalikan kendaraan hingga masuk ke jurang," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata milik PO City Trans Utama bernomor polisi B 7701 TGA mengalami kecelakaan tunggal. 

Bus tersebut terjun ke jurang di Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). 

"Kecelakaan tunggal bus pariwisata itu diduga akibat sopir mengantuk dan diketahui ada tiga penumpangnya yang meninggal," jelas Plt Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya AKP Soni Alamsyah, Minggu (26/6/2022).

Soni menambahkan, bus tersebut dikemudikan Dedi Kurnia, warga asal Jatinangor Sumedang dengan membawa 59 penumpang. 

Para penumpang merupakan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sayang Jatinangor Sumedang beserta orangtuanya yang hendak berlibur ke Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/27/145923578/4-penumpang-tewas-sopir-bus-maut-tasikmalaya-ditetapkan-tersangka-diancam-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke