Salin Artikel

Polres Cirebon Kota Tangkap Pasutri Pencetak Uang Palsu, Beraksi 6 Bulan, Keuntungan Belasan Juta

CIREBON, KOMPAS.com – Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat menangkap pasangan suami istri berinisial DM (37) dan US (32). Kedua pasangan suami istri ini diduga menjadi produsen atau pencetak uang palsu.

Tak hanya itu, keduanya juga mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara jual beli di media sosial Facebook.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial IS (28) ke Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.

IS menerima uang palsu dari FA (14) setelah membeli rokok di warungnya.

Sejak awal, kata Fahri, IS sudah curiga terhadap uang tersebut. Kemudian IS berusaha memeriksa dengan cara diusap dan ternyata warnanya memudar.

Setelah itu, IS langsung mengejar FA, dan membawa FA ke Polsek Kesambi.

“Polsek Kesambi berkoordinasi dengan Tim Sus Reskirm Polres Cirebon Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA membeli uang palsu tersebut dari DM dan US. Jadi status DM dan US ini adalah produsen atau yang mencetak dan menjualnya kepada masyarakat,” kata Fahri saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).

DM dan US ini melakukan penjualan uang palsu kepada FA melalui media sosial Facebook.

Tersangka FA membeli uang palsu senilai Rp 1.460.000 berbagai pecahan, seharga Rp300.000 uang asli, atau nilai besarannya sekitar 1 banding 5.

Setelah sepakat, DM mengirim uang palsu itu menggunakan jasa pengiriman.

Berbekal keterangan dari FA, tim reskirm melakukan pengejaran dan menangkap pasutri DM dan US di salah satu pusat perbelanjaan Kota Cirebon, 25 Juni 2022.

Tim langsung membawa keduanya ke tempat pembuatan uang palsu di rumahnya, di Kabupaten Indramayu.

Di lokasi, petugas mendapatkan uang palsu senilai Rp 24.755.000 berbagai pecahan, Rp 5000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: printer, sejumlah kertas, uang asli sebagai master, sejumlah uang palsu berbagai pecahan, alat komunikasi untuk pemasaran, dan beberapa alat lainnya.

“Modus operandinya menggunakan uang asli sebagai master, selanjutnya ditempelkan di kertas A4, diberikan isolatip, selanjutnya baru dilakukan scanning menggunakan printer yang ada di sini,” jelas Fahri.

Kepada Fahri, DM mengaku melakukan ini berdasarkan belajar otodidak.

Kejahatan sudah dilakukan keduanya selama enam bulan dengan hasil belasan juta rupiah. Keduanya mengaku terpaksa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 36 ayat 1, ayah 2, ayat 3, UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 244 atau pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/27/191632578/polres-cirebon-kota-tangkap-pasutri-pencetak-uang-palsu-beraksi-6-bulan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com