Salin Artikel

Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor, Negara Merugi Rp 8 Miliar

Pelaku memindahkan gas elpiji subsidi dalam tabung 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram.

Ada lima orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial RP, SMS, LMP, AS dan HS.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan tabung gas oplosan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan  pada Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu petugas menemukan tiga orang berinisial RP, SMS dan LMP yang tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan beberapa isi gas tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi 12 kilogram di Jalan Kirap Garuda, Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhrinya berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial AS dan HS.

"Dalam menjalankan usahanya AS dan HS yang berperan sebagai pemodal ini ini tak memiliki ijin usaha," kata Ibrahim di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).

Para tersangka ini membeli tabung gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung sekitar dengan harga Rp 18.000 per tabung kemudian di pindahkan ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram. 

"Tiap tabung 12 kilogram diisi oleh empat tabung elpiji 3 kilogram," kata Ibrahim.

Apabila dikalkulasikan, satu tabung 12 kilogram yang diisi dari empat tabung 3 kilogram bersubsidi ini menghabiskan biaya Rp 72.000.

Tabung elpiji 12 kilogram yang sudah terisi kemudian dijual pelaku ke konsumen di wilayah Subang, Jakarta, Bogor, hingga Bekasi, dengan harga jual sebesar Rp 120.000 per tabung.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih modal dengan tabung elpiji 12 kilogram yang dijual sebesar Rp 48.000 per tabung elpiji 12 kilogram," ucap Ibrahim.


Dalam sehari, pelaku dapat menghasilkan 80 tabung elpiji 12 kilogram oplosan.

"Keuntungan yang diperoleh pelaku kurang lebih Rp 3.840.000 per hari atau Rp 115.200.000 per bulan," ujarnya.

Penyalahgunaan gas bersubsidi ini sudah dilakukan komplotan ini sejak Maret 2022.

Mereka sudah mengubah 280 tabung gas elpiji 3 kilogram menjadi 80 tabung gas elpiji 12 kilogram.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy mengatakan, pengungkapan ini merupakan upaya menyelamatkan program pemerintah.

"Kerugian negara dari subsidi sebesar Rp 8 miliar," katanya.

Polisi menyita 3.000 tabung elpiji yang kini di titipkan di Rupbasan klas I Bandung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. 

Selain itu Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/28/172028678/pengoplos-gas-elpiji-bersubsidi-di-bogor-negara-merugi-rp-8-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke