Salin Artikel

Temuan BPK, 56.000 KPM di Bandung Barat Tak Layak Terima Bantuan Sosial

Data puluhan ribu KPM yang tidak layak menerima bantuan pemerintah itu merupakan hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap program bantuan sosial dari anggaran tahun 2021 yang digelontorkan ke wilayah Bandung Barat.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial KBB, Rizal Carda mengatakan, temuan BPK mencatat puluhan ribu KPM itu tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Arahan Kemensos yang dapat bansos itu harus terdaftar di DTKS, tapi BPK menemukan ada 56.663 PKM yang tidak terdaftar di sana," kata Rizal, Selasa (28/6/2022).

Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Sosial langsung menerjunkan seluruh pendamping sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan verifikasi ulang kepada para PKM di Bandung Barat.

"Para pendamping tersebut diterjunkan untuk menulusuri data PKM yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial," ucapnya.

Para pendamping yang diterjunkan itu akan memeriksa bagaimana bantuan dari Kemensos seperti program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH) didapatkan kepada para KPM yang dianggap tidak layak.

"Kemungkinan tidak validnya data tersebut karena pendataan dilakukan  saat COVID-19 tahun 2020. Waktu itu ada program Sapa Warga Provinsi Jabar serta Pikobar untuk melakukan pendataan bagi warga terdampak pandemi," sebutnya.

Rizal menduga, persoalan ini berawal saat awal pandemi Covid-19 yang melumpuhkan berbagai sektor ekonomi.

Akibatnya, warga yang tadinya dinilai mampu secara ekonomi, akibat pandemi malah jadi warga miskin.


Namun, saat ada lonjakan jumlah kemiskinan itu malah tidak dipadankan dengan DTKS, sehingga banyak KPM yang tidak tercatat.

"Itu yang jadi persoalan, hingga akhirnya BPK RI mendapat temuan itu. Sekarang sedang diverifikasi agar bansos dari program pemerintah tepat sasaran," ujarnya.

Verifikasi data yang dilakukan pendamping tersebut dilakukan mulai 16-30 Juni 2022.

Kemudian mereka memberikan laporan ke Kemensos, yang nantinya data DTKS disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Mereka-mereka itulah yang nantinya berhak mendapat bansos dari pemerintah," tutupnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/28/210005878/temuan-bpk-56000-kpm-di-bandung-barat-tak-layak-terima-bantuan-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke