Salin Artikel

Polisi Temukan Pabrik Mi Berformalin di Kabupaten Bandung, Sehari Produksi 2 Ton

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pabrik mi berbahan formalin tersebut bisa memproduksi sampai 2 ton dalam satu hari.

"Pabrik tersebut sudah beroperasi selama empat tahun," katanya, ditemui Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Y.

"Kita amankan Y, pemilik pabrik tersebut, beserta 13 saksi lainnya," ujar dia.

Meski letaknya dekat dengan kawasan perumahan, kegiatan dalam pabrik ini relatif tertutup.

Kusworo menuturkan, masyarakat sekitar hanya mengetahui pabrik tersebut merupakan pabrik pembuat bakso tahu.

Proses penyelidikan pabrik tersebut, menghabiskan waktu sekitar satu bulan. Penyelidikan  dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Dia menjelaskan, mi di pabrik tersebut diproduksi dengan menggunakan tepung terigu dan tepung kanji.

Setelah dibentuk, menurutnya mi tersebut kemudian direbus menggunakan formalin.

"Sudah kita uji coba tadi dengan menggunakan alat, sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu, maka itu indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia menyebut mi dengan bahan formalin itu sudah dipasarkan ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung.

Setelah terungkap, polisi langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di Kabupaten Bandung untuk tidak menjual mi dari pabrik tersebut.

"Untuk sementara market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja," bebernya.

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/29/162826678/polisi-temukan-pabrik-mi-berformalin-di-kabupaten-bandung-sehari-produksi-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke