Salin Artikel

Tim Saber Pungli Rekomendasikan agar Ridwan Kamil Berhentikan Kepala SMKN 5 Bandung Terkait Dugaan Pungli

Yudi Ahdiyat, Kabid Data dan informasi (Datin) Saber Pungli Jabar mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Senin 27 Juni 2022 oleh Pokja Yustisi dan diikuti oleh Pokja ahli.

Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Pertama, merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah SMKN 5 Bandung berinisial DN.

"Pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Yudi, saat dihubungi Rabu (29/6/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Putusan dari gelar perkara lainnya, kata dia, tim tindak Saber Pungli Jabar melimpahkan perkara ini ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif.

Menurutnya, saat ini baru Kepsek yang akan dilakukan pemeriksaan. Sementara sisanya, masih diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa.

"Yang paling utama itukan kepala sekolahnya dulu. (Empat orang lainnya) tetap beraktivitas seperti biasa, karenakan belum kita periksa. Ini kan berposes," katanya.

Dalam perkara ini, Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung belum terbukti melakukan pungli.

"Nanti kita periksa, kemarinkan sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu, uangnya dikemanakan dan untuk apa, kan kita belum lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Jika nanti hasil pemeriksaan lanjutan terbukti terjadi pungli, maka bakal ada sanksi permanen bagi pelakunya.


Sebelumnya diberitakan, lima panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungutan Liar (Pungli) Jawa Barat (Jabar).

Kelima orang itu yakni kepala sekolah berinisial DN, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan berinisial EB, pegawai kontrak berinisial TTG dan AT, serta operator berinisial TS

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahdiat mengatakan, dugaan pungli itu terbongkar usai adanya laporan dari salah satu orangtua siswa.

Saat mendatangi SMKN 5 Bandung pada Rabu, Satgas Saber Pungli Jabar mengamankan uang tunai sekitar Rp 40 juta.

Yudi menerangkan, panitia PPDB di sekolah tersebut meminta uang sumbangan berkisar Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550.000 kepada orangtua murid saat akan mendaftar.

"Uang sebesar Rp 40 juta dari titipan (uang pembangunan) sebanyak 75 orang (orangtua murid) dan uang Pramuka sebanyak 44 orang," ungkapnya kepada Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Hasil Gelar Perkara Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandung, Tim Saber Pungli Beri Rekomendasi Sanksi Ini 

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/29/202045178/tim-saber-pungli-rekomendasikan-agar-ridwan-kamil-berhentikan-kepala-smkn-5

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com