Salin Artikel

Situasi Lalin di Puncak Bogor Ramai Lancar, Polisi Berlakukan "One Way" Situasional

Untuk itu, polisi memberlakukan sistem satu arah atau one way guna mengurai arus dan mengantisipasi kemacetan.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan, sistem one way itu berlaku sejak pukul 11.30 WIB atau setelah diterapkannya ganjil genap.

"Siang ini di (jalur) Puncak sedang diberlakukan one way arah Jakarta," kata Ketut melalui pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu.

Pengguna kendaraan yang bepergian liburan di hari libur sekolah atau bertepatan pada akhir pekan ini terpantau ramai sejak Sabtu (2/7/2022).

Namun Ketut melaporkan, situasi arus lalu lintas masih terbilang ramai lancar di kedua arah, baik menuju Puncak atau sebaliknya arah Jakarta.

Adapun antrean kendaraan sebagian besar kerap terjadi di persimpangan seperti di Simpang Gadog, Simpang Megamendung, atau Simpang Pasar Cisarua.

"Kondisi lalin ramai lancar dan terpantau hanya ada beberapa titik antrean. Namun tidak begitu panjang, sekitar 200 meter saja. Itu terjadi karena adanya keluar masuk kendaraan dan lalu lalang orang saja," ungkapnya.

Pihaknya pun masih terus memberlakukan sistem ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan di jalur tersebut.

Namun, apabila arus kendaraan sudah mulai ramai maka sistem one way diprioritaskan.

Sistem ganjil genap tentu tidak dilakukan saat ada penerapan one way tersebut. Sebab, bisa berpotensi macet akibat pemutarbalikan kendaraan.

Sehingga, pada Minggu siang ini kebijakan situasional berupa pemberlakuan sistem one way atau satu arah ke bawah atau arah Jakarta diberlakukan.

Ia mengimbau pengguna kendaraan yang hendak menuju Puncak Bogor diminta menunggu sampai jalur normal dua arah.

Pengguna kendaraan diimbau untuk selalu mengutamakan ketertiban dan keselamatan di jalan.

"One way arah Jakarta ini diberlakukan secara situasional saja ya," jelas Ketut.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/03/150747278/situasi-lalin-di-puncak-bogor-ramai-lancar-polisi-berlakukan-one-way

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke