Salin Artikel

46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Furoda

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan haji furoda atau jalur undangan dari Kerjaan Arab Saudi. Sebab, haji furoda tak diurus langsung oleh negara.

"Memang Furoda ini sah dan halal, cuma tidak diurus negara. Negara hanya mengetahui. Saya berharap kepada masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan proses ibadah haji," kata Uu di Bandung, Senin (4/7/2022).

"Kami mengakui keterbatasan untuk melayani. Masyarakat Jabar ini ibadah hajinya terbesar di antara provinsi yang lain dan terbesar di antara negara-negara Islam karena memang penduduknya 50 juta berbanding dengan kuota," tutur dia.

Menurut Uu, umumnya masyarakat tegiur dengan haji furoda karena bisa langsung berangkat tanpa menunggu lama. Ketidaksabaran tersebut, kerap dimanfaatkan oknum dengan konsekuensi membayar biaya perjalanan yang lebih mahal.

"Sehingga masyarakat tergiur dengan cepatnya keberangkatan dari pendaftaran, masalah biaya kadang-kadang masyarakat tidak berpikir," ungkapnya.

Dengan tingginya minat masyarakat berhaji, lanjut Uu, pemerintah menyediakan alternatif lain seperti ONH Plus dengan biaya yang tak jauh berbeda dengan haji furoda.

"Harus selektif dan hati-hati kalau perlu harus berkoordinasi dengan Kemenag apakah travel ini benar atau tidak. Apalagi kalau Furoda itu di bawah Rp 300 juta juga dipertanyakan, karena Furoda ini harus bayar fasilitas untuk ONH plus, untuk di Mekah-nya, hotel, kendaraan, soalnya ONH plus itu Rp 150 juta ditambah visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah kita yang tidak memililki kuota, dan itu rata-rata Rp 200 juta harganya," jelasnya.

Seperti diberitakan, Nasib malang menimpa 46 calon jemaah haji asal Indonesia harus dideportasi dari Tanah Suci karena visa bermasalah.

Para calon haji furoda atau orang yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi ini akhirnya dipulangkan menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 23.20 waktu Arab Saudi.

Penyebab dideportasinya puluhan calon haji ini karena berangkat lewat jasa perusahaan travel PT Alfatih Indonesia Travel yang tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Diketahui, perusahaan jasa penyalur 46 jemaah calon haji itu berlokasi di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengatakan, saat ini Kemenag tengah mengumpulkan data-data terkait informasi tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/04/154605878/46-calon-haji-dideportasi-wagub-jabar-imbau-masyarakat-tak-tergiur-haji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke