Salin Artikel

Doni Salmanan Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penipuan di PN Baleendah Bandung

KOMPAS.com – Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada Selasa (08/03/2022).

Kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung ini masih terus berlanjut. Terbaru, Doni akan menjalani sidang yang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.

Sutan Harahap, Kasipenkum Kejasaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menyebutkan, berkas perkara Doni akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baleendah, Kabupaten Bandung, dari Mabes Polri.

“Ya, rencananya (Doni Salmanan) akan dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan,” kata Sutan, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (04/07/2022).

Sutan menambahkan, barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini juga akan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung. Adapun pihak kepolisian telah menyita sebanyak 141 barang bukti.

Aset Doni Salmanan yang disita polisi

Setelah Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, polisi menyita aset-aset milik Doni, seperti mobil, rumah, motor, dan barang-barang berharga lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/03/2022), aset-aset milik Doni Salmanan yang disita oleh polisi di antaranya adalah:

Selain itu, polisi juga menyita 11 baju yang termasuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, 20 buku tentang trading, dan 3 buah CPU.

Barang bukti dan aset-aset tersebut disita dari tersangka, istri tersangka, dan sejumlah saksi, termasuk beberapa publik figur.

Aset yang disita dari publik figur yang menjadi saksi dalam kasus ini di antaranya adalah tas Dior senilai Rp30 juta yang diberikan Doni kepada Atta Halilintar, uang senilai R950 juta kepada Reza Arap, dan uang senilai Rp10 juta kepada Rizky Billar.

Mengutip Antara, Senin (04/07/2022), aset sitaan yang akan dilimpahkan ke Kejari Baleendah ini bernilai sekitar Rp64 miliar.

“Tahap II akan dilaksanakan di Kejari Baleendah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar,” ujar Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Senin (04/07/2022).

Sebelumnya, kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal ini menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu. Doni juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda maksimal senilai Rp10 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/04/180705178/doni-salmanan-akan-dihadirkan-dalam-sidang-kasus-penipuan-di-pn-baleendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke