Salin Artikel

Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejati Jabar

BANDUNG,KOMPAS.com - Pelimpahan tahap II kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan dilakukan hari ini, Selasa (5/7/2022) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Doni Salmanan hadir dalam pelimpahan tersebut.

Didampingi petugas, Doni yang hadir menggunakan kemeja batik berwarna hitam masuk ke dalam Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (57/2022).

"Alhamdulilah Sehat," kata Doni singkat.

Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan, pelimpahan tahap II yang dilakukan Mabes Polri saat ini diterima Kejati Jabar. Nantinya, perkara ini langsung dilimpahkan ke Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," kata Didi.

Setelah pelimpahan tahap II tersebut, Doni kemudian dibawa ke Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung untuk dilakukan penahanan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," ucap Didi

Penahanan sementara dilakukan selama 20 hari, kemudian pelimpahan ke pengadilan. Didi juga mengatakan bahwa dakwaan sudah disiapkan.

Sementara itu, sebagian barang bukti sudah disimpan di Kejari Bale Bandung. Hingga saat ini, diketahui ada lebih dari 100 barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex ini.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," katanya.

Seperti diketahui Doni terjerat perkara Quotex dan segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung atas perbuatannya.

Doni Salmanan didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/05/114727378/perkara-doni-salmanan-dilimpahkan-mabes-polri-ke-kejati-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke