Salin Artikel

Doni Salmanan Bakal Disidang di Kejari Bale Bandung, 141 Barang Bukti Disita

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus Crazy Rich Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terus berlanjut. Doni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Terbaru, Doni akan menjalani sidang yang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung Sugeng Sumarno mengatakan, Bareskrim Polri juga sudah menyerahkan berkas Doni ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ia menyebut, 141 barang bukti terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex tersebut akan diamankan di Kejari Kabupaten Bandung.

"Memang setelah penyerahan itu, barang bukti akan diamankan di sini hingga ada penetapan di pengadilan," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Barang bukti tersebut, lanjutnya, seperti kendaraan roda dua, roda empat, dan dua rumah di Soreang serta di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

"Ada juga barang elektronik, selain itu untuk barang bukti uang dan rekening dititipkan di bank," bebernya.

Pantauan Kompas.com di tempat penyimpanan barang bukti Kejari Bale Bandung terdapat beberapa kendaraan, baik roda empat dan roda dua milik Doni yang dijadikan barang bukti.

Beberapa barang bukti kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan yakni:

Sebelumnya, berkas perkara Doni akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baleendah, Kabupaten Bandung, dari Mabes Polri.

“Ya, rencananya (Doni Salmanan) akan dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan,” kata Sutan Harahap, Kejati Jabar.

Sutan menambahkan, barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini juga akan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung. Adapun pihak kepolisian telah menyita sebanyak 141 barang bukti.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/05/174113578/doni-salmanan-bakal-disidang-di-kejari-bale-bandung-141-barang-bukti-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke