Salin Artikel

2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara

Sidang putusan berjalan selama satu jam dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Beny Sumarno dengan hakim anggota Arpisol dan Rika Emilia.

"Putusan adalah 4 bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam saat ditemui di ruang humas, Rabu sore.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan enam bulan penjara. Namun putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Terkait putusan lebih ringan, Indra menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Menurut dia, pertimbangan tersebut yakni sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

"Ada permohonan orang tua korban untuk meringankan atau membebaskan (terdakwa). Kemudian terdakwa sudah menyampaikan santunan kepada keluarga korban," jelas Indra.

Atas putusan itu, kata Indra, terdakwa menerima. Sementara pihak JPU akan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan.

Vonis pidana yang dijatuhkan ini, lanjut Indra, otomatis dipotong masa penahanan. Selama ini, kedua terdakwa sudah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Erny menyampaikan, secara prinsip putusan itu masih memenuhi SOP yang ada di Kejaksaan.

"Karena ini termasuk pekating (perkara penting), maka (vonis) tidak boleh kurang dari 2/3 (tuntutan)," katanya.

Sementara itu, Ketua RT tempat korban tinggal, Aep mengatakan, keluarga sudah ikhlas terkait apa yang menimpa kedua korban. Keluarga sudah menganggap itu sebuah musibah.

"Sudah ridha. Yang namanya musibah enggak tahu datang ke siapa saja. Keluarga sudah iklas, ridha," terang usai menghadiri sidang putusan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/06/160534578/2-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-hingga-tewas-divonis-4-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke